Home > Berita > Riau

Tan Jiawu, WNA Asal Cina yang Fotonya Beredar Kenakan Seragam Mirip Militer Sewaktu ke Pasar di Siak Hulu Dideportasi ke Negaranya

Tan Jiawu, WNA Asal Cina yang Fotonya Beredar Kenakan Seragam Mirip Militer Sewaktu ke Pasar di Siak Hulu Dideportasi ke Negaranya

Ilustrasi. (sumber: internet)

Kamis, 28 Desember 2017 17:07 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pihak Imigrasi Kota Pekanbaru Provinsi Riau akhirnya mengambil langkah dengan mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Cina bernama Tan Jiawu. Sebelumnya, Tan Jiawu sempat didatangi aparat TNI dan Polri setelah fotonya beredar yang mengenakan seragam mirip militer di Pasar Ulul Albab Siak Hulu Kabupaten Kampar. Langkah mendeportasi WNA Cina tersebut dibenarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Riau Dewa Putu Gede, Kamis (28/12/2017) siang. Selain Tan Jiawu, pihak imigrasi juga mendeportasi 3 WNA asal Cina lainnya, yang diamankan saat berada di salah satu mal Jalan Riau.

Proses deportasi tersebut dilakukan secara bertahap. Untuk ketiga WNA yang diamankan dari mal, diakui Dewa Putu Gede, sudah dideportasi kemarin (Rabu, red). Sedangkan, Tan Jiawu dideportasi pada hari ini. Keempat orang itu diduga melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan izin.

”Sudah dideportasi (keempatnya, red). Pelanggarannya berupa penyalahgunaan izin. Misalnya, visa kunjungan dipakai untuk yang lain, contohnya buat bekerja di sini. Kan tidak boleh seperti itu," ungkap Dewa Putu Gede, seperti dilansir dari GoRiau.com.

Dikatakan Dewa Putu Gede, kejadian seperti ini memang ada ditemukan sejak dulu. Untuk itu jajarannya terus melakukan evaluasi, salah satunya dalam bidang pengawasan terhadap warga asing. "Termasuk pengawasannya. Makanya mereka ini berhasil tertangkap, jika tidak kebobolan juga kita," sebutnya.

Selain itu, Kakanwil Kemenkumham Riau juga meminta kerja sama masyarakat, untuk segera melapor atau memberikan informasi bila menemukan keberadaan orang asing (WNA). "Tentu, kita minta kerja sama dengan masyarakat, berikan informasi tentang keberadaan orang asing, segera hubungi pihak imigrasi," ujarnya lagi.

Untuk itu, bagi warga silahkan menghubungi call centre Imigrasi Kota Pekanbaru di nomor 082285969559. Dikatakan Dewa Putu Gede, upaya deportasi tersebut dilakukan sesuai pelanggarannya. "Ini pelanggaran biasa sehingga dideportasi. Kalau ada pelanggaran hukum, pro justicia biasanya," sebutnya. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww
www.amsi.or.id