Dilarang Tambah Libur, 70 Pegawai Pemko Pekanbaru Tetap Mangkir di Hari Pertama

Dilarang Tambah Libur, 70 Pegawai Pemko Pekanbaru Tetap Mangkir di Hari Pertama

Ilustrasi. (sumber: internet)

Rabu, 27 Desember 2017 19:02 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Hari pertama masuk kerja pasca libur Natal, ternyata banyak ditemukan pegawai dilingkungan Pemko Pekanbaru yang bolos kerja. Dari yang diperoleh dari data Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kota Pekanbaru, Rabu (27/12/2017), tercatat ada sekitar 70-an pegawai di ingkungan Pemko Pekanbaru yang tidak mengkuti apel dalam artian menambah liburnya.

Kepala Bidang (Kabid) Kedisiplinan BKP SDM Kota Pekanbaru Fajri Adha membenarkan, masih adanya sejumlah pegawai yang menambah masa liburnya. Padahal, sebelumnya Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi dan Sekda Kota Pekanbaru M Noer, sudah mewanti-wanti agar tidak menambah libur lagi.

"Dari hasil sidak yang kami lakukan memang masih banyak ditemukan pegawai yang tidak ikut apel dan tidak masuk kerja," ujar Fajri.

Seperti biasanya, setiap ada libur panjang, Pemko memang rutin menggelar sidak kehadiran pegawai di hari pertama masuk kerja pasca libur panjang. Termasuk hari pertama pasca libur Natal kali ini. Hasil sidak ternyata masih ditemukan puluhan pegawai yang tidak ikut rapat dan menambah masa liburnya.

Dilansir potretnews.com dari tribunnews.ccom, dalam Sidak kali ini, petugas dibagi menjadi 4 tim. Setelah melakukan sidak ke seluruh OPD, petugas kemudian melakukan rekap data kehadiran pegawai dari keseluruhan OPD. Setelah didapatkan hasilnya, baru di laporkan ke Sekda dan ditembuskan ke masing-masing OPD untuk diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.

"Saksi yang akan dijatuhkan kepada pegawai yang tidak hadir ini tetap mengacu kepada Perwako. Bagi yang tidak ikut apel saja akan dipotong tunjangannya sebesar 2 persen. Sementara, yang tidak hadir dari pagi sampai sore tunjanganya akan dipotong 5 persen," sebut Fajri. ***

Editor:
Sahril Ramadana

wwwwww
www.amsi.or.id