Sudah P21, Tersangka Korupsi Mantan Penghulu Kampung Muarabungkal Siak, Langsung Inap Rutan Sialangbungkuk Pekanbaru

Sudah P21, Tersangka Korupsi Mantan Penghulu Kampung Muarabungkal Siak, Langsung Inap Rutan Sialangbungkuk Pekanbaru

Kasi Pidsus Immanuel Tarigan sedang duduk (baju putih) memeriksa berkas disaksikan Kanit Tipikor Polres Siak Ipda Resi di Pekanbaru. (foto : istimewa)

Jum'at, 22 Desember 2017 17:34 WIB
Sahril Ramadana
PEKANBARU,POTRETNEWS.com  - Kasus tindak pidana korupsi mantan Penghulu Kampung Muarabungkal berinisial AA akhirnya dinyatakan P21.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana, Jumat (22/12/2017).

Setelah resmi P21, tersangka dan barang bukti langsung diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tak lain Kasi Pidsus Kejari Siak Immanuel Tarigan di Pekanbaru.

"Hari ini pelimpahannya. Tersangka dan barang bukti langsung kita serahkan dan diterima langsung Kasi Pidsus Kejari Siak Immanuel Tarigan di ruangan Lapas Kelas II-B Sialang Bungkuk Pekanbaru,"kata Hidayat.

Dijelaskan Hidayat, serah terima tersangka dan barang bukti itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/39-A/VII/2017/ Riau/res siak, tanggal 25 juli 2017, Sp. Sidik dengan Nomor /66/VII/2017/reskrim, tanggal 25 juli 2017 dan surat pemberitahuan hasil penyidikan (p.21) no : B- 2944/N.4.14.8/ Fd. 1 / 12/ 2017 Tgl 14  desember 2017 serta surat penyerahan tersangka dan barang bukti dengan nomor : B / 2517/ XII / Reskrim tgl 21 desember 2017.

"Tersangka dijerat karena telah menyalahgunakan wewenang terhadap dana APBKam Muarabungkal tahun 2015 lalu. Karena itu tersangka terbukti melanggar pasal 2 dan 3 jo pasal 8 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Hidayat.****

wwwwww
www.amsi.or.id