PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Inspektur Jenderal (Irjen) Nandang dan Wakil Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim menemukan beras tak layak konsumsi saat meninjau gudang Bulog di Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru, Rabu (20/12/2017). Ini dilakukan dalam rangka menjamin stok sembako jelang Natal dan tahun baru di Kota Pekanbaru. Beras ini masuk program kesejahteraan rakyat (rastra), yang dulunya dikenal dengan nama raskin. Saat dilakukan peninjauan, ditemukan kondisi beras yang sudah berwarna kuning, dan dianggap tak layak untuk dikonsumsi.
Nandang meminta beras itu segera diganti karena khawatir ada oknum yang mendistribusikannya kepada masyarakat. Apalagi, menjelang perayaan Natal dan pergantian tahun ketika kebutuhan masyakarat meningkat."Tadi ada beras warnanya kuning dan tidak layak," ujar Nandang usai meninjau sejumlah pasar dan gudang Bulog dalam rangka menjamin stok sembako jelang Natal dan tahun baru, Rabu (20/12/2017).Nandang mengharapkan Bulog dapat menyediakan stok beras dengan kualitas yang bagus dan layak untuk didistribusikan, serta membersihkan beras-beras tersebut sehingga bisa dikonsumsi masyarakat.
"Tadi sudah disampaikan ke Kepala Bulog juga, harus direproduksi ulang oleh distributor," kata Irjen Nandang lagi.Disampaikan pria penyandang bintang dua ini, Riau masuk dalam Satgas Pangan jelang Natal dan pergantian tahun. Selain memastikan distribusi sembako lancar bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, kepolisian juga mengantisipasi penimbunan oleh spekulan supaya tak terjadi kelangkaan.Selain gudang Bulog, pemantauan juga dilakukan di pasar-pasar tradisional di Kota Pekanbaru, di antaranya Pasar Sukaramai dan Cik Puan. Di pasar tersebut, tidak ditemukan lonjakan harga pangan yang berarti."Harga stabil, kenaikan hanya berkisar seribu sampi Rp2 ribu. Kita ingin, harga jangan sampai melewati harga eceran tertingi," sebut Wan Thamrin Hasyim, seperti dilansir
potretnews.com dari
Liputan6.com.Di pasar tradisional ini, Wan Thamrin dan Kapolda juga sempat berdialog dengan para pedagang. Dia meminta agar pedagang tidak melakukan penimbunan bahan pokok demi meraup untung lebih. Pasalnya, tindakan itu merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan dipidana.
"Dan ketersediaan sembako sudah dipastikan sampai Maret 2018," terang Wan Thamrin.Pedagang juga dilarang memperdagangkan atau mengedarkan makanan dan minuman yang tidak memenuhi standar kesehatan, keamanan, masa kedaluwarsa, serta tidak sesuai dengan ketentuan. Bagi yang melakukan, tentu ada sanksi pidana yang menunggu."Sanksinya, sesuai sesuai Pasal 133 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman penjara 7 tahun atau denda Rp100 miliar, serta Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana 7 tahun," jelas Irjen Nandang.Kepada masyarakat, Nandang menambahkan, agar tidak membeli dan atau menggunakan bahan pokok yang tidak memenuhi standar kesehatan, keamanan, kedaluwarsa, serta tidak memenuhi ketentuan UU."Apabila mengetahui ada penimbunan bahan pokok atau peredaran barang (makanan/minuman) yang tidak memenuhi standar, agar segera memberitahukan dan melapor kepada aparat," pesan Nandang. ***
Editor:Akham Sophian