Fakta Baru: Dugaan Pengadaan Lampu Sorot Pemkot Pekanbaru Telah Dilakukan Sejak Awal Pengalokasian Bankeu Pemprov Riau

Fakta Baru: Dugaan Pengadaan Lampu Sorot Pemkot Pekanbaru Telah Dilakukan Sejak Awal Pengalokasian Bankeu Pemprov Riau

Sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lampu pemko Pekanbaru, Selasa (19/12/2017).

Rabu, 20 Desember 2017 10:44 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Hakim ketua dalam sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lampu Pemkot Pekanbaru, Selasa (19/12/2017) mengungkap fakta baru yang cukup mencengangkan. Dugaan tipikor ini sudah terjadi sejak awal penganggarannya dalam Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov Riau kepada Pemkot Pekanbaru. Dalam pengalokasian Bankeu tersebut telah dijelaskan secara rinci memecah pekerjaan menjadi 36 paket, kendati yang selesai dikerjakan hanya 35 paket.

Menariknya, seperti dilansir potretnews.com dari tribunnews.com, kegiatan yang dirinci sebagai bankeu ini sebelumnya masuk di anggaran APBD Murni Riau 2015, tetapi tidak terlaksana. Selanjutnya kembali dimasukkan dalam APBD Perubahan 2015. Di sinilah legiatan itu baru dikerjakan.

Pengadaan Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Swasta dan Lingkungan Kota Pekanbaru tahun 2016 dilaksanakan melalui Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau.

Sidang berlangsung menarik, sepanjang sidang hakim ketua, Kamazaro Waruwu mengejar proses penganggaran pengadaan lampu tersebut. Diketahui anggaran ini berasal dari Bankeu Pemprov Riau berdasarkan usulan pemkot, dalam hal ini Dinas Kebersihan dan Pertamanan.

"Dalam APBD Perubahan provinsi dimasukkan lagi alokasi anggaran itu Pergub November 2016," ujar Saksi, Sri Suryanti selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Kamazaro Waruwu.

Di dalam SK tersebut juga telah dirincikan pemecahan pengerjaan proyek tersebut menjadi 36 kegiatan, dan satu alokasi anggaran kegiatan. Keterangan ini disampaikan saksi Ari Mufti selaku Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru.

"Apakah di SK juga dijelaskan nama kegiatannya, kemudian dirincikan pemecahan 35 kegiatan itu," tanya Kamazaro kepada saksi Ari Mufti. "Memang dalam SK itu begitu yang mukia, sudah dijelaskan," jawabnya.

Sementara itu, anggaran Pengadaan Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Swasta dan Lingkungan Kota Pekanbaru tahun 2016 dilaksanakan melalui Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau. Nilai anggaran ini mencapai Rp 6,7 Miliar.

Terdakwa dalam perkara ini, Masdauri, merupakan Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dan salah satu Kepala Bidang di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, instansi tempat pengadaan ini dilaksanakan.

Selanjutnya, tiga orang yang diduga menjadi broker proyek tersebut, yakni Abdul Rahman, Majid, dan Munahar. Terakhir, Hendy Wijaya yang merupakan manajer pada toko yang menjual lampu yang juga menggarap proyek lampu jalan tersebut. ***

Editor:
Sahril Ramadana

wwwwww
www.amsi.or.id