BANGKINANG, POTRETNEWS.com - Johannes Sitorus kembali bikin ulah. Kali ini di Desa Kototuo Kecamatan XIII Kotokampar. Lahan warga yang ditanami Gambir diserobot. Warga telah mengadu ke DPRD Kampar Provinsi Riau. Johannes Sitorus pernah menghebohkan publik sempat ditahan atas kasus okupasi kawasan hutan secara ilegal di Desa Kepaujaya Kecamatan Siak Hulu. Namun divonis bebas pada Pengadilan Negeri Bangkinang, April 2017 lalu.
Perusakan Kebun Gambir diadukan oleh Kelompok Tani Osang Jaya ke DPRD Kampar, Senin (11/12/2017). Ketua Kelompok Tani, Syairuddin menduga, perusakan dilakukan PT. Sumatra Agro Tunas Utama. Santer kabar beredar, perusahaan adalah milik Johannes Sitorus."Informasi yang kami dapat, PT. Sumatra Agro Utama adalah kelompoknya Johannes Sitorus," kata Syairuddin, Selasa (12/12/2017) lalu, dilansir
potretnews.com dari
tribunnews.com. Menurut dia, saat ini perusahaan sedang mengurus perizinan di Pemerintah Kabupaten Kampar. Diduga perusahaan akan menanam Kelapa Sawit.Syairuddin menyebutkan, perusahaan merusak Kebun Gambir warga seluas kurang lebih 30 hektar. Kelompok tani memiliki total lahan seluas 60 hektare.
"50 hektar, bibit (gambir) bantuan dari pusat melalui Dinas Perkebunan Kampar pada tahun 2009. Sebanyak 10 hektarnya lagi, swadaya masyarakat," ujar Syairuddin. Saat poktan sedang menikmati hasil, perusahaan tiba-tiba menebangi Gambir dengan alat berat.Pada November 2015 silam, Kepala Dinas Kehutanan Kampar, Mhd. Syukur kala itu, mengungkap perambahan lahan di wilayah Kototuo seluas 1.044 hektare dimodali oleh Johannes Sitorus. Namun perambahan menggunakan bendera PT Central Warisan Indah Makmur. ***
Editor:Sahril Ramadana