Home > Berita > Riau

Pengadilan Negeri Rengat Jatuhkan Hukuman kepada Menteri ESDM untuk Mereklamasi Bekas Tambang Batubara di Riau

Pengadilan Negeri Rengat Jatuhkan Hukuman kepada Menteri ESDM untuk Mereklamasi Bekas Tambang Batubara di Riau

Ilustrasi.

Senin, 04 Desember 2017 12:53 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pengadilan Negeri (PN) Rengat di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menjatuhkan hukuman kepada Menteri ESDM untuk melakukan reklamasi di lokasi bekas tambang batu bara di Riau. Putusan itu mengabulkan gugatan LSM lingkungan Riau Madani. Gugatan itu awalnya dilayangkan Yayasan Riau Madani, yang bergerak dalam lingkungan hidup, pada 19 September 2016 dengan tergugat perusahaan swasta, Menteri ESDM, dan bupati setempat.

PN Rengat hanya mengabulkan sebagian, yakni menghukum tergugat III Menteri ESDM pada 8 November 2017. Pihak Yayasan Riau Madani baru menerima petikan putusan pada 28 November 2017.

Dalam putusan itu, disebutkan menghukum tergugat III Menteri ESDM melakukan reklamasi terhadap eks galian tambang batubara.

"Menteri ESDM dihukum melakukan reklamasi terhadap subjek sengketa dengan cara menimbun kembali lima lubang besar yang terdapat di eks galian tambang dan diminta penanaman kembali di lokasi tersebut." kata Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota Immanuel MP Sirat dan Omaro Sitorus dalam putusannya, Senin (4/12/2017).

Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Riau Madani, Surya Darma Hasibuan, mengatakan perusahaan swasta tidak dihukum karena sudah memberikan dana reklamasi kepada Menteri ESDM.

"Jadi dana reklamasi sudah diberikan perusahaan ke Menteri ESDM. Tapi anehnya malah pihak ESDM tidak melakukan reklamasi," sebut Surya, dilansir potretnews.com dari detikcom.

Masih menurut Surya, pihak perusahaan swasta itu melakukan penambangan batu bara sejak 2008 dan berakhir pada 2013. Sebenarnya izin pertambangannya masih di atas tahun 2013. Hanya, perusahaan sejak 2013 tidak lagi melakukan penambangan. Lokasi eks tambang ditinggalkan begitu saja, namun dana reklamasi diberikan ke Menteri ESDM.

"Lokasi eks penambangan sudah ditinggalkan begitu sajak sejak 2013. Semestinya, begitu lubang ditinggalkan, Menteri ESDM wajib mereklamasi karena dana reklamasi kan sudah diberikan perusahaan," kata Surya. Dalam putusan PN Rengat ini, pihak Menteri ESDM menyatakan banding. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww