Home > Berita > Inhu

MA Nyatakan Menteri ESDM Melawan Hukum dalam Kasus Reklamasi Bekas Tambang Batubara di Indragiri Hulu

MA Nyatakan Menteri ESDM Melawan Hukum dalam Kasus Reklamasi Bekas Tambang Batubara di Indragiri Hulu

Ilustrasi. (DETIK.com)

Jum'at, 16 Agustus 2019 16:20 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan Menteri ESDM telah melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh sebab itu, Menteri ESDM dihukum mereklamasi bekas tambang batubara di Rengat, Indragiri Hulu, Riau. Kasus bermula saat sebuah perusahaan swasta itu melakukan penambangan batu bara sejak 2008 dan berakhir pada 2013. Sebenarnya izin pertambangannya masih di atas tahun 2013.

Hanya, perusahaan sejak 2013 tidak lagi melakukan penambangan. Lokasi eks tambang ditinggalkan begitu saja, namun dana reklamasi diberikan ke Menteri ESDM.

Karena tidak kunjung mereklamasi bekas tambang, maka Yayasan Riau Madani menggugat Menteri ESDM ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat. Pada 8 November 2017, PN Rengat menjatuhkan hukuman ke Menteri ESDM untuk melakukan reklamasi terhadap objek sengketa dengan cara menimbun kembali 5 lubang besar yang terdapat di atas objek sengketa dan kemudian melakukan penanaman kembali dengan tanaman kehutanan terhadap objek sengketa.

Menteri ESDM bukannya mematuhi putusan, tapi memilih banding. Namun, upaya Menteri ESDM percuma. Pada 2 April 2018, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menguatkan vonis tersebut.

Menteri ESDM masih mencoba berkelit dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

”Menghukum Tergugat I (Perusahaan baru bara) dan Tergugat III (Menteri ESDM) untuk melakukan reklamasi terhadap objek sengketa dengan cara menimbun kembali 5 lubang besar yang terdapat di atas objek sengketa dan kemudian melakukan penanaman kembali dengan tanaman kehutanan terhadap objek sengketa," ucap majelis sebagaimana dalam petikan kasasi yang didapat detikcom, Jumat (16/8/2019).

Duduk sebagai ketua majelis Nurul Elmiyah dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha. ***

Berita ini telah tayang di detik.com dengan judul "MA Hukum Menteri ESDM untuk Reklamasi Bekas Tambang Batu Bara di Riau"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Inhu, Hukrim
wwwwww