PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Lima orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan lampu sorot Pemerintah Kota Pekanbaru (Pemkot) Pekanbaru, Riau, sebentar lagi akan duduk di kursi pesakitan menjadi terdakwa. Berkas kelima tersangka ini telah dilimpahkan Jaksa Kejaksaan Negeri Pekanbaru ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Pelimpahan berkas dugaan korupsi ini telah dilakukan pada Kamis (30/11/2017) kemarin.
Panitera Muda (Panmud) Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denni Sembiring mengatakan hal itu, Jumat (1/12/2017). "Berkasnya sudah kita terima kemarin, diserahkan jaksa dari Kejari Pekanbaru," kata dia, dilansir
potretnews.com dari
tribunnews.com.Lebih lanjut dijelaskannya, saat ini PN Pekanbaru belum menentukan majelis hakim yang akan mengadili para tersangka tersebut. "Kan baru masuk. Majelisnya belum ditunjuk. Jadwalnya juga belum ada," terangnya.Untuk diketahui, dalam perkara ini, kelima tersangka yang akan diadili adalah Masdahuri selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Abdul Rahman dan Aftizal alias Majid, pihak swasta selaku broker proyek, Munahar yang merupakan oknum penggiat LSM yang juga seorang broker proyek, dan Hendy Wijaya, selaku penyedia barang.
Kelima tersangka didakwa telah menimbulkan kerugian uang negara sebesar Rp2,6 miliar. Modus tipikor yang dilakukan tersangka dengan melambungkan harga barang, atau
mark up. Pengadaan lampu jalan ini bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp 6 miliar lebih.Kegiatan tersebut masuk dalam Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Swasta dan Lingkungan Kota Pekanbaru 2016 di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru. Pagu anggaran kegiatan tersebut Rp 6,7 miliar. Untuk kontraknya sendiri, diketahui sekitar Rp 6,3 miliar. ***
Editor:Akham Sophian