Home > Berita > Rohil

Eks Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Rokan Hilir yang Membunuh Seorang Janda pada Medio 2014 Akhirnya Dipecat

Eks Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Rokan Hilir yang Membunuh Seorang Janda pada Medio 2014 Akhirnya Dipecat

Ilustrasi.

Rabu, 22 November 2017 08:40 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kepolisian Resort (Polres) Rohil, Provinsi Riau akhirnya memberikan rekomendasi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kanit Polsek Sinaboi berinisial JRG. Ini diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik (KKE) profesi Polri yang digelar Polres Rohil, Selasa (21/11/2017) siang. Masih ingat dengan kasus lama yang sempat membuat geger Kabupaten Rohil medio 2014 silam, terkait tewasnya janda bernama Eka Farida (50 tahun) yang jasadnya ditemukan di Jalan Lintas Sinaboi.

Wanita yang berprofesi sebagai tukang urut ini meregang nyawa ditangan JRG, yang saat itu menjabat selaku Kanit Reskrim Polsek Sinaboi.

Tiga tahun berselang, JRG pun harus menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan setelah kasusnya inkracht van gewisjde (berkekuatan hukum tetap). Ia dituduhkan melakukan pembunuhan berencana dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan pidana 20 tahun penjara, setelah menjalani serentetan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ujungtanjung, Rohil.

Tidak hanya terancam mendekam lama di penjara, JRG kini harus siap merelakan statusnya sebagai polisi lepas alias dicopot, setelah Polres Rohil menggelar sidang KKE siang tadi, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Kompol Wawan selaku Wakapolres Rohil. Demikian diutarakan Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto.

Dilansir potretnews.com dari GoRiau.com, Sigit menjelaskan, ada beberapa hal yang memberatkan JRG. Pertama perbuatannya merusak citra Polri dimata masyarakat. Kedua, hasil rapat staf perwira Polres Rohil memberikan pendapat, bahwa JRG tidak layak dipertahankan dalam kedinasa Polri.

Kejahatanya dinilai sebagai perbuatan tercela dan direkomendasikan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai polisi. "Sekarang tinggal menunggu SKEP PTDH dari Pak Kapolda Riau (Irjen Nandang, red). Kita sudah melaporkan hasil sidang," tegas mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau itu.

Selain JRG, ada dua oknum polisi 'nakal' lainnya yang turut disidangkan, dan direkomendasikan di PTDH alias dipecat sebagai polisi. Mereka diantaranya berinisial RH berpangkat Brigadir. Pelanggarannya karena tidak masuk dinas sejak September 2011 hingga Februari 2012, terhitung 134 hari kerja secara berturut-turut.

Hal yang memberatkan, si oknum juga melakukan pelanggaran disiplin satu kali perkara positif urine narkoba (sudah sidang, red), melakukan pelanggaran KEPP sebanyak tiga kali, meninggalkan tugas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut (belum disidangkan) serta melakukan tindak pidana narkotika inkracht van gewisjde tujuh tahun empat bulan penjara. (belum disidangkan).

Terakhir adalah oknum berinisial RM berpangkat Brigadir. Pelanggaran yang dilakukan karena tidak masuk dinas di Polres Rohil sejak 6 Oktober 2016 hingga 22 November 2016, terhitung 41 hari kerja secara berturut-turut. Hal memberatkan, melakukan pelanggaran disiplin sebanyak 12 kali.

Dirincikan, delapan perkara sudah disidangkan, diantaranya satu kasus Pungli, empat perkara tidak masuk dinas, dua kasus positif urine Narkoba dan satu pengaduan masyarakat. Dari jumlah itu, empat diantaranya belum disidangkan, yaitu dua perkara tidak masuk dinas dan dua kasus positif urine narkoba. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Rohil, Riau, Umum, Hukrim
wwwwww