Dua Anak Kandung Bupati Pelalawan Bersaksi di Sidang Korupsi Dana Penanggulangan Bencana

Dua Anak Kandung Bupati Pelalawan Bersaksi di Sidang Korupsi Dana Penanggulangan Bencana

Ilustrasi/Sidang kasus korupsi. (foto: internet)

Rabu, 22 November 2017 06:10 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Dua anak kandung Bupati Pelalawan, HM Harris, yakni Budi Artiful dan Adi Sukemi dihadirkan jaksa dalam persidangan kasus dugaan korupsi uang bencana bersumber dari Dana Tak Terduga, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Selasa (21/11/2017). Mereka jadi saksi untuk terdakwa Kasim, selaku PNS di Pemkab Pelalawan, Riau. Dalam kasus ini, baik Budi dan Adi maupun bapaknya Bupati Harris sudah diperiksa jaksa saat kasus tersebut dalam penyidikan di Kejati Riau. Mereka dimintai keterangan terkait aliran dana bencana yang tidak jelas peruntukannya sehingga merugikan negara.‎

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Miyanto, Budi menjelaskan tentang keterlibatan terdakwa Kasim dalam turnamen golf yang memperebutkan piala Bupati Pelalawan pada tahun 2016 di Hotel Labersa. Sebab, jaksa menemukan aliran dana ke Persatuan Golf Indonesia (PGI) Cabang Kabupaten Pelalawan‎ itu.

Kepada hakim, Budi berkilah, keberadaannya di turnamen itu sebagai peserta dan undangan. Padahal jabatannya sebagai pengurus bidang pembinaan di PGI, tapi dia mengaku tak begitu aktif.

Sedangkan dalam turnamen golf itu, terdakwa Kasim disebut sebagai panitia. Peserta yang ikut membayar uang pendaftaran sebesar Rp 900 ribu. "Saya tidak membayar biaya pendaftaran karena undangan," kata Budi, seperti dilansir potretnews.com dari merdeka.com.

Budi mengakui ada proposal (permintaan dana) yang dibuat oleh PGI untuk turnamen Golf. Namun Budi mengelak, dia mengaku tidak tahu apakah proposal tersebut juga ditujukan kepada Pemda Pelalawan yang dipimpin bapaknya selaku bupati.

Budi menyebutkan, dirinya sebagai undangan dapat fasilitas kamar di Hotel Labersa selama 1 malam. Selain itu, untuk peserta juga diberi kaos, tas, topi dan cinderamata.

Sementara, saksi Adi Sukemi juga menyebutkan dirinya sebagai undangan dan tamu selaku Anggota DPR RI, saat dia masih menjabat. Entah hanya kebetulan sebagai anggota DPR atau karena selaku anak Bupati Pelalawan, Edi ikut dalam turnamen tersebut.

Kegiatan dalam rangka HUT Pelalawan itu juga banyak dihadiri tokoh masyarakat dan undangan lain. Bahkan, Adi juga menerima fasilitas berupa akomodasi dan menginap satu malam di Hotel Labersa. Namun, dia mengaku tidak mengetahui soal panitia turnamen golf tersebut.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marel SH dan Abu Abdul Rahman SH menjerat tiga terdakwa. Mereka adalah mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (PKKD) Pelalawan, Lahmudin, dan dua anak buahnya Kasim dan Andi Suryadi.

Perbuatan ketiga terdakwa itu terjadi tahun 2012 lalu. Berawal ketika itu PKKD Pelalawan mendapatkan anggaran pemda tersebut. Dana itu awalnya untuk penyaluran bantuan untuk bencana alam atau bantuan yang bersifat sosialitas kemasyarakatan.

Namun di perjalanan, dana itu justru disalurkan tidak tepat sasaran. Akibatnya, terjadi penyimpangan atau penyelewengan dalam menyalurkan bantuan yang umumnya bersifat fiktif.

”Perbuatan Lahmudin, selaku Kepala DPPKD dibantu Kasim, seorang PNS Pelalawan dan Andi Suryadi dari pihak swasta telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar lebih," terang JPU.

Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 juncto Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ***

Editor:
Muh Amin

wwwwww