Kamis Ini, Sidang Tuntutan Kasus Sabu 40 Kg Digelar di PN Siak

Kamis Ini, Sidang Tuntutan Kasus Sabu 40 Kg Digelar di PN Siak

Ilustrasi

Senin, 20 November 2017 17:20 WIB
Sahril Ramadana
SIAK,POTRETNEWS.com  - Sidang kasus sabu-sabu seberat 40 Kg asal Malaysia akan dilanjutkan Kamis 23 November 2017 pekan ini, di Pengadilan Negeri (PN) Siak. Adapun agenda sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Zulfadli dan Aldino.

"Kalau tidak ada halangan, sidang akan kita gelar Kamis depan. Sidang ini pembacaan tuntutan," kata Kasi Pidum Kejari Siak Juprizal, menjawab potretnews.com, Senin (20/11/2017) via telepon.

Lanjut Juprizal, dalam pembacaan tuntutan nantinya, ia juga belum bisa memastikan bahwa kedua terdakwa itu akan dituntut hukuman mati seperti yang dialami saksi Heri Kusnadi alias Eri Jack, di PN Bengkalis.

Disana Eri Jack dituntut JPU Kejari Bengkalis hukuman mati saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Kamis 16 November 2017 kemaren.

"Kita belum bisa pastikan sama atau tidak. Nanti lah kita lihat," ujar Juprizal.

Sebelumnya JPU Kejari Bengkalis telah membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, JPU meminta agar majelis hakim mengadili Heri Jack dengan hukuman pidana mati.

Pada tuntutan di bacakan JPU tersebut, meyakini bahwa dakwaan yang diarahkan kepada Eri Jack terbukti dan meyakinkan dari fakta persidangan.

Dakwaan tersebut pertama Eri Jack terbukti memiliki sabu sebesar sebelas gram yang diamankan di rumahnya. Kemudian dakwaan kedua terkait pemufakatan jahat dalam mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 40 kilogram yang diamankan Polda Riau di Kabupaten Siak bulan April lalu.

Sementara dari fakta persidangan yang diketuai hakim Bangun Sagita Rambe dan didampingi 2 hakim anggota yakni Yuanita Tarid dan Selo Tantular, terdakwa kasus sabu 40 lg Zulfadli, berhubungan dengan saksi Eri Jack. Namun pemilik barang haram dengan jumlah fantastis itu belum terungkap. Kuat dugaan barang itu juga dimiliki oleh saksi Heri. ****

wwwwww