Home > Berita > Riau

Bawa 260 Unit Handphone Dari Tanjungpinang Menuju Pekanbaru, Ketiga Pria Asal Kampar ini Diamankan Polres Siak

Bawa 260 Unit <i>Handphone</i> Dari Tanjungpinang Menuju Pekanbaru, Ketiga Pria Asal Kampar ini Diamankan Polres Siak

Ketiga pelaku beserta barang bukti saat diamankan petugas.

Jum'at, 17 November 2017 18:43 WIB
Sahril Ramadana
SIAK,POTRETNEWS.com  - Polres Siak berhasil mengamankan 260 unit handphone, Senin 13 November 2017 kemaren, sekira pukul 14.00 WIB dari tiga tersangka. Barang itu dibawa dari Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau menuju Pekanbaru.

Ketiga tersangka ini berinisial T (45), HJ (30) dan AZ (20). Ketiganya tercatat sebagai warga Desa Lulaupayung, Kecamatan Rumbiojaya, Kampar. Mereka membawa barang elektronik tersebut mengunakan Avanza warna silver dengan nomor polisi BM 1278 FF. Handphone-handphone tersebut dimasukkan ke dalam enam tas ransel.

Ketiga tersangka itu diamankan Satreskrim Polres Siak di depan Mapolres Siak, tepatnya di jalan Lintas Perawang-Siak km 70 Kecamatan Dayun. Demikian disampaikan Kapolres Siak AKBP Barliansyah kepada wartawan, Jumat (17/11/2017).

Kapolres menceritakan, penangkapan berawal pada saat petugas melakukan razia di depan Mapolres Siak sekira pukul 11.00 WIB. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, anggota Satreskrim memberhentikan satu unit mobil Avanza warna silver yang dianggap mencurigakan.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang ada di dalam mobil, di sana petugas menemukan barang-barang elektronik jenis handphone tersebut.

"Kemudian anggota Satreskrim menanyakan siapa pemilik tas tersebut. Dan langsung ketiga pria di dalam mobil itu mengatakan barang elektronik handphone tersebut dibawa dari Tanjungpinang menuju ke Pekanbaru,"kata Kapolres Siak.

Karena itu, lanjut Kapolres, ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Siak. Mereka diduga melanggar Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan atau Pasal 104 Jo Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, karena diduga membawa barang ilegal. *****

wwwwww