Gudang Kayu Ilegal Digerebek Polisi di Desa Pulaupadang Kuantan Singingi, Seorang Diamankan

Gudang Kayu Ilegal Digerebek Polisi di Desa Pulaupadang Kuantan Singingi, Seorang Diamankan

Penggerebekan gudang ilegal logging di Desa Pulaupadang Kuantan Singingi. (foto: merdeka.com)

Rabu, 15 November 2017 08:31 WIB
TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com - Kepolisian Resort Kuantan Singingi menggerebek gudang penyimpanan kayu ilegal atau illegal logging‎. Seorang pelaku inisial AH (59) ikut diamankan polisi untuk dimintai keterangannya. Satu truk Colt Diesel dan sejumlah kayu disita sebagai barang bukti. Kapolres Kuantan Singingi AKBP Fibri Karpiananto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya gudang penyimpanan kayu ilegal di Desa Pulaupadang Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. 

‎"Saat petugas menggerebek gudang tersebut, ditemukan ‎beberapa orang pekerja sedang melakukan kegiatan pengolahan kayu di tempat pengolahan kayu atau sawmill," ujar Fibri, Selasa (14/11/2017).

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan ada ‎kayu bulat sekitar 15 tual, untuk jenis dan ukuran menunggu keterangan ahli.‎ Kayu olahan jenis papan sekitar 200 keping,‎ kayu olahan jenis beroti sekitar 1000 keping,‎ 1 unit truk Colt Diesel,‎ 2‎ gergaji, dan 6 meja sawmil.

"Selain itu diamankan kuasa lapangan inisial AH yang bertugas selaku tukang ukur kayu dan tukang catat kayu balok masuk dan kayu olahan yang keluar dan dibeli," jelas Fibri, dilansir potretnews.com dari merdeka.com.‎

Dijelaskan Fibri, p‎ersonel masih di lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan dan evakuasi barang bukti. ‎Personel sedang melakukan pemeriksaan terhadap pekerja yang sedang bekerja.

Pelaku dijerat ‎p‎asal 83 ayat (1) huruf b sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 83 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf h atau Pasal 87 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf l UU RI nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55, dan 56. ***

Editor:
Muh Amin

wwwwww