Kisah Oknum Kades di Rokan Hulu Diduga Gunakan Dana Silpa APBDes untuk Kepentingan Pribadi; Lakukan 18 Kali Penarikan dengan Nilai Rp556 Juta

Kisah Oknum Kades di Rokan Hulu Diduga Gunakan Dana Silpa APBDes untuk Kepentingan Pribadi; Lakukan 18 Kali Penarikan dengan Nilai Rp556 Juta

Ilustrasi.

Senin, 13 November 2017 10:17 WIB
PASIRPANGARAIAN, POTRETNEWS.com - Perkara dugaan korupsi dana sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa‎) bersumber dari APBDes Kepayang tahun anggaran 2015 dan 2016 yang menjerat Kepala Desa, Anten, telah tahap II. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), telah menyerahkan ‎berkas tahap II atau tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul), Riau, Herlambang Sucipto SH MH, Kamis (9/11/2017).

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto, SIK mengungkapkan, dengan telah dilakukannya penyerahan tahap II ini, maka untuk penahanan menjadi kewenangan pihak JPU Kejari Rohul.

"Setelah kita limpahkan tahap II, maka tugas kita sudah selesai, dan penahanan menjadi wewenang JPU," sebutnya, Ahad (11/11/2017), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Sementara, pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi dana Silpa APBDes Kepayang ini juga dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Rohul Herlambang Sucipto.

Dia menambahakan, dalam perkara ini tersangka dijerat Pasal 2, 3, 8, 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara," ucapnya.

Herlambang mengakui, saat ini pihaknya masih meneliti baik mengenai identitas tersangka, barang bukti maupun perihal perbuatan (dugaan korupsi) yang dilakukan oleh tersangka.

"Setelah itu, jika layak akan dilimpahkan ke pengadilan dan akan disidangakan," ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskanya, usai diterima pelimpahan tahap II dari Penyidik Polres Rohul, tersangka dugaan Korupsi Silpa APBDes Kepayang, Anten langsung diantarkan ke Lapas Sialangbungkuk, Pekanbaru.

"Sementara kita titip di sana, menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk disidangakan,"pungkasnya.

Sebelumnya, berdasarkan catatan kepolisian, tersangka Anten diduga menggunakan dana silpa dari APBDes 2015 dan 2016 untuk kepentingan pribadi.

Uang itu diakui tersangka digunakan untuk berbisnis batu bara, namun dia ditipu, bisnisnya gagal. Adapun modus dilakukan Anten, yakni menarik‎ dana silpa sebanyak 18 kali dengan memalsukan tandatangan Bendahara Desa Kepayang yang saat itu dijabat Suheri.

Dari 18 penarikan yang dilakukan tersangka Anten di Bank Riau Kepri Pasirpengaraian itu nilainya bervariasi, dari Rp 10 hingga Rp 20 juta. Dalam penarikan itu, seluruh tanda tangan Bendahara Desa Kepayang dipalsukan oleh tersangka. Sehingga negara dirugikan sekitar Rp556 juta lebih.

Hingga ditetapkan tersangka, tidak ada niat untuk mengembalikan kerugian negara itu. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Hukrim, Umum, Riau, Rohul
wwwwww