Bupati Rokan Hulu yang Juga Kader Partainya Harus Jalani Hukuman 4,5 Tahun Penjara, Ketua DPD I Golkar Riau Andi Rachman Hormati Putusan MA

Bupati Rokan Hulu yang Juga Kader Partainya Harus Jalani Hukuman 4,5 Tahun Penjara, Ketua DPD I Golkar Riau Andi Rachman Hormati Putusan MA

Andi Rachman (kanan) dan Suparman. (foto: internet)

Minggu, 12 November 2017 16:39 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman yang juga Ketua DPD I Golkar Riau tidak mau berkomentar banyak soal Putusan Mahkamah Agung terhadap Bupati Rokan Hulu Suparman. Saat diminta tanggapannya pada Ahad (12/11/2017) di acara car free day (CFD), Gubernur tidak mau menjawab panjang lebar, dia hanya menjawab secara singkat saja.

"Ini kita nggak usah banyak berkomentar dulu, yang jelas kita hormati proses dan putusan hukum," ujar pria yang akrab disapa Andi Rachman, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Sebagaimana diketahui, Suparman merupakan kader Partai Golkar yang juga dekat dengan Andi Rachman sebagai pengurus DPD I.

Bahkan dalam berbagai kegiatan di Rohul, Andi Rachman selalu hadir karena undangan bupati. Sebagaimana diketahui, Suparman diputuskan Mahkamah Agung bersalah setelah KPK banding ke MA.

Bupati yang sempat divonis bebas oleh hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru itu, kini harus menjalani hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

"Kabul terhadap terdakwa dua," bunyi putusan kasasi seperti yang dikutip dari situs web Mahakamah Agung RI, Sabtu (11/11/2017), dilansir potretnews.com dari kompas.com. ***

wwwwww