Home > Berita > Riau

Konsultan Pengawas Laporkan Jaksa ke Polda Riau karena Tak Terima Dijadikan Tersangka Proyek Taman dan Tugu Antikorupsi Eks Kantor Dinas PU

Konsultan Pengawas Laporkan Jaksa ke Polda Riau karena Tak Terima Dijadikan Tersangka Proyek Taman dan Tugu Antikorupsi Eks Kantor Dinas PU

Taman dan Tugu Antikorupsi di Eks Kantor Dinas PU Riau.

Jum'at, 10 November 2017 16:11 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Tak terima dirinya dijadikan tersangka korupsi Tugu Antikorupsi, salah seorang tersangka, Rinaldi Mugni melapor kejaksaan ke Polda Riau. Alasannya karena penetapan tersangka tidak mendasar dan pernyataan bohong. "Tadi surat pelaporan ini sudah kita sampaikan ke Polda Riau. Adapun yang kita laporkan adalah asisten pidana khusus, Sugeng Riyanta," kata Kapitra Ampera, kuasa hukum tersangka Rinadal Mugni kepada detikcom, Jumat (10/11/2017).

Kapitra menjelaskan, bahwa kliennya Rinaldi dalam proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan konsultan pengawas dari CV Panca Mandiri. Penetapan tersangka oleh Kejati Riau, dinilai tidak berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Mengenarilisasi dengan menetapkan 18 tersangka dengan memiliki tugas yang berbeda dalam pembangunan RTH adalah perbuatan melawan hukum. Apa lagi klien kami sudah melaksanakan tugasnya dengan benar dan sesuai dengan yang diperjanjikan. Pekerjaan sebagai jasa konsultan telah berjalan dengan baik," kata Kapitra.

Kapitra menjelaskan, kliennya juga sudah menyetorkan uang ke kas daerah atas kelebihan bayar dalam pelaksanaan proyek tersebut sebesat, Rp285 juta.

"Kelebihan pembayaran tersebut sudah disetorkan ke kas daerah," tutur Kapitra, dilansir potretnews.com dari detikcom.

Kapitra dalam surat laporannya, menyebutkan, bahwa Kejati Riau telah menggelar jumpa pers dengan menyebutkan ada kerugian negara sebesar Rp 1,23 miliar yang disampaikan Aspidus Kejati Riau, Sugeng Riyanta.

"Hal itu merupakan pernyataan bohong, dan tidak berdasar. Kejaksan tidak memiliki kewenangan dalam menghitung kerugian negara. Sedangkan keterangan yang disampaikan ke media, tidak didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan BPK sebagai lembawa yang berwenang dalam menghitung kerugian sesuai UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK," papar Kapitra.

Alasan itu, Kapitra menyebutkan, bawa perbuatan Kejati Riau dalam hal ini Aspidsus Sugeng Riyanta nyata merupakan perbuatan melawan hukum dan menyalahkan kewenangan. "Karena itu Kapolda Riau agar melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan pengaduan kami," sebut Kapitra. Surat laporan ini diterima di Dit Intelkam Polda Riau, yang menerima Brig Zea Disra.

Sebagaimana diketahui, Kejati Riau telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka kasus korupsi RTH. Dana yang dikucurkan untuk pembangunan RTG tugu antikorupsi sebesar Rp8 miliar dengan kerugian Rp 1,2 miliar. ***

Editor:
Jaka Abdillah

Kategori : Riau, Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww