Home > Berita > Umum

Miris, Proyek Taman dan Tugu Antikorupsi yang Diresmikan Ketua KPK di Pekanbaru Lahirkan 18 Tersangka Dugaan Korupsi

Miris, Proyek Taman dan Tugu Antikorupsi yang Diresmikan Ketua KPK di Pekanbaru Lahirkan 18 Tersangka Dugaan Korupsi

Ilustrasi/Ketua KPK Agus Rahardjo dan sejumlah gubernur berfoto dengan latar Tugu Antikorupsi yang terletak di areal ruang terbuka hijau (RTH) eks Kantor Dinas PU.

Rabu, 08 November 2017 18:43 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Integritas yang diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi di Pekanbaru memasuki babak baru. Pihak Kejati Riau menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam proyek itu. "Dalam proyek RTH eks Kantor Dinas PU ini, kita menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Proyek ini menelan dana APBD Rp 8 miliar, dengan nilai kerugian negara Rp 1,2 miliar," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta kepada wartawan, Rabu (8/11/2017).

Sugeng memerinci, 18 tersangka tersebut terdiri atas 5 dari pihak swasta dan 13 orang dari kalangan PNS. Proyek RTH Taman Integritas. yang diresmikan saat Riau menjadi tuan rumah Hari Antikorupsi Indonesia pada akhir 2016, merupakan proyek di Dinas Cipta Karya dan Bina Marga yang kini menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Riau.

Tiga belas tersangka dari kalangan PNS itu adalah inisial DAS, eks Kepala Dinas PUPR. Selanjutnya lima orang tersangka PNS dari Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan. Ketuanya, inisial IS, Sekretaris Pokjanya H dan 3 anggotanya, inisial DIR, RM, dan H.

Ditambah lagi lima tersangka masih dari PNS. Mereka dari Dinas PUPR, yakni professional hand over (PHO) inisial A sebagai ketua. Ditambah dua anggota PHO yaitu R dan ET. Tersisa dua lagi adalah pejabat pembuat komitmen inisial Z dan kuasa pengguna anggaran, HR.

Tersangka dari pihak swasta ada lima orang. Mereka dari kontraktor inisial K dan ZJB. Ditambah dari pihak konsultan tiga orang, yakni RZ, RM, dan AA.

"Kita mengindikasikan proyek tersebut merupakan kongkalikong semuanya. Mereka merekayasa untuk memenangkan tender tersebut ke pihak kontraktor pemenang tender," ucap Sugeng, dilansir potretnews.com dari detikcom.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan, kata Sugeng, para PNS yang terlibat dalam pengaturan proyek untuk pemenangan tender ini juga merekayasa dokumen.

"Jadi, untuk mengatur proyek tersebut, ada PNS yang dengan sengaja memalsukan dokumen. Semua pengerjaan proyek ini sudah direkayasa sedemikian rupa untuk memenangkan satu pihak," beber Sugeng.

Tak cuma itu saja permainan yang terjadi di proyek RTH tersebut. Pihak jaksa juga menemukan bahwa pemenang proyek ini juga menggunakan perusahaan lain. Para konsultannya juga ikut bermain meminjam perusahaan orang lain untuk mengerjakan proyek.

"Semuanya, dari perusahaan pemenang tender, konsultan proyek, lembaga UPL dan Dinas Bina Marga, semuanya kongkalikong," kata Sugeng.

Atas perbuatannya, jaksa menjerat tersangka dengan Pasal 9 juncto Pasal 12 huruf i UU Tipikor.

"Hari ini juga surat penetapan tersangka kita kirim ke mereka," tutur Sugeng.

Untuk sekadar diketahui, RTH ini dinamai Taman Integritas dan dibangun tugu. Gubernur Riau Arsyadjulian Rachman (akrab disapa Andi Rachman, red) mengajak langsung Ketua KPK dan Jaksa Agung serta sejumlah pejabat negara lain saat diresmikan.

Pembangunan Tugu Integritas diartikan sebagai bentuk perlawanan terhadap korupsi yang selama ini terjadi Riau. Aneh memang, proyek RTH Taman Integritas sebagai bentuk perlawanan Riau terhadap korupsi, malah belakangan tercium bau korupsi. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Umum
wwwwww