Home > Berita > Riau

Saat Dana Pembangunan Taman dan Tugu Antikorupsi di Riau Diduga Dikorupsi ”Berjemaah”, Begini Tanggapan Sang Gubernur

Saat Dana Pembangunan Taman dan Tugu Antikorupsi di Riau Diduga Dikorupsi ”Berjemaah”, Begini Tanggapan Sang Gubernur

RTH dan Tugu Tunjuk Ajar Integritas (populer disebut Tugu Antikorupsi) di Jl A Yani Pekanbaru.

Kamis, 09 November 2017 12:49 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan 18 tersangka kasus korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Tugu Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, Riau (bekas Kantor Dinas PU). Akibat dugaan korupsi ”berjamaah” ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp1,2 miliar dari proyek senilai Rp8 miliar tersebut.

"Kita nggak usah ikut campur masalah hukum. Kita hormati itu," singkat Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman di Pekanbaru, Kamis (9/11/2017), dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Sugeng Riyanta memaparkan, sejak naik ketahap penyidikan pada April 2017 lalu atau tujuh bulan berjalan, 18 orang resmi berstatus tersangka dalam perkara ini, di mana 13 orang dari pihak aparatur sipil negara (ASN/PNS).

Bahkan, turut menyeret mantan Kadis Ciptada Riau saat itu, berinisial DAS yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau. Sementara lima tersangka lainnya dari pihak swasta.

Jumlah tersangka dalam perkara ini tentunya sangat mengejutkan. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya, karena perkara serupa untuk RTH di Kaca Mayang masih berjalan dan dalam proses penyidikan. Itu sempat disinggung pula oleh Sugeng.

Adapun inisial 18 tersangka ini antara lain, mantan Kadis Ciptada berinisial DAS, Kabid di Dinas Ciptada (Saat itu, red) berinisial HR (Selaku kuasa pengguna anggaran) dan Z. Lalu Ketua Pokja berinisial IS dan empat anggotanya, yakni RM, DIR, H dan H.

Kemudian tersangka berinisial A selaku ketua tim PHO beserta empat anggotanya berinisial S, A, R dan ET. Sementara lima tersangka lainnya dari pihak swasta berinsial K selaku Direktur PT BRL, tiga orang konsultan pengawas berinisial RZ, RM dan AA, serta seorang lainnya ZJB.

Tidak hanya jumlah tersangkanya saja yang bombastis, saksi-saksi yang turut dimintai keterangannya dalam kasus Korupsi ini juga mencengangkan. Kata Sugeng, ada 52 orang yang diperiksa. Bahkan pihaknya juga menyita alat bukti berupa surat dan dokumen yang jumlahnya banyak.

"Itu mulai dari proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pengerjaan, hingga proses pembayaran. Dari 18 orang tersangka ini, nanti kita akan bagi menjadi 14 berkas," ujar mantan Kajari Mukomuko tersebut. ***

Editor:
Jaka Abdillah

Kategori : Riau, Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww