Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan RTH Eks Kantor Dinas PU Riau Dilakukan secara Sistemik

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan RTH Eks Kantor Dinas PU Riau Dilakukan secara Sistemik

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta sedang memberikan keterangan pers terkait dugaan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Rabu (8/11) di di kantor Pidsus Kejati Riau.

Rabu, 08 November 2017 15:33 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengungkap modus sistemik dalam terjadinya Pidana Korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru. Tindak pidana Korupsi terjadi sejak awal proses pembangunan RTH di atas lahan eks Kantor Dinas PU Riau tersebut.

Niat jahat untuk menilap uang rakyat ini terjadi sejak awal mulai perencanaan pembangunan.

"Kongkalikong tingkat pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) terdapat rekayasa tender untuk memenangkan satu kontraktor. Berefek pada kontraktor mengerjakan itu melawan hukum. Kontraktornya pun kongkalikong. Ada yang pinjam bendera dikerjakan orang lain, kemudian konsultan pengawas. Rekayasa pengaturan pemilik perusahaan, yang mestinya melaksanakan ahli di dlm dokumen pengadaan kontrak konsultan pengawas tapi yg kerja orang lain," urai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Rabu (8/11/2017), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Terungkapnya modus tipikor ini oleh Pidsus Kejati berkat proses penyelidikan dan Penyidikan yang lama. Kejati melakukan penyelidikan sejak Februari lalu, dan meningkatkan status ke Penyidikan pada Bulan April. Pada bulan November ini penyidik baru menetapkan tersangka. ***

Editor:
Jaka Abdillah

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru, Riau
wwwwww