Berikut Ini Daftar Mereka yang Terseret Dugaan Korupsi Pembangunan RTH Eks Kantor Dinas PU Riau

Berikut Ini Daftar Mereka yang Terseret Dugaan Korupsi Pembangunan RTH Eks Kantor Dinas PU Riau

Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas yang diresmikan Ketua KPK.

Rabu, 08 November 2017 16:32 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sebanyak 18 orang dijaring Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan RTH jalan Ahmad Yani, Kota Pekanbaru. Siapa saja ke delapan belas orang itu, ini dia inisial dan jabatannya, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Dari pihak swasta ada 5 orang. Sedangkan ASN-nya 13 orang. 5 orang tersangka yang berasal dari swasta tersebut adalah Direktur PT Bumi Riau lestari, K, dan pihak swasta yang pinjam bendera perusahaan, Zjb.

Kemudian tersangka dari kalangan swasta lainnya, konsultan pengawas, Rj, serta pengawas lapangan Rm dan Aa.

Tersangka dari Kalangan ASN berasal dari Kelompok Kerja (Pokja) Unit layanan pengadaan (ULP) sebanyak 5 orang. Mereka adalah Is selaku Ketua Pokja, Dir, H, Rm, selaku anggota Pokja, serta H selaku Sekretaris Pokja.

Tersangka ASN lainnya dari tim Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pekerjaan. Mereka antara lain, A selaku ketua tim PHO, Ir S dan A, anggota panitia, dan R, Et, selaku tim PHO.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya dari ASN adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Z, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Hr, dan Pengguna Anggaran (PA) yang tak lain adalah Kepala Dinas PU Cipta Karya, DAS. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru, Riau
wwwwww