Home > Berita > Riau

Polisi Dalami Peran Oknum Anggota DPRD Kampar dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Cuci Danau

Polisi Dalami Peran Oknum Anggota DPRD Kampar dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Cuci Danau

Ilustrasi korupsi.

Sabtu, 21 Oktober 2017 08:38 WIB
KAMPAR, POTRETNEWS.com - Kepolisian Resort Kampar tengah mendalami dugaan keterlibatan oknum Anggota DPRD Kampar Provinsi Riau berinisial Sy dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan pembersihan alias Cuci Danau Desa Gema di Kabupaten tahun anggaran 2012. Sejumlah pihak direncanakan akan diperiksa. Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo mengatakan, kasus ini sebelumnya telah menjerat seorang Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) bernama Fera Siswandi dan seorang kontraktor bernama Endang Surya. Keduanya sudah divonis satu tahun penjara.

"Dari vonis itu, ternyata ada bukti baru yang didapatkan penyidik Polres Kampar, dan kita sedang mendalami keterlibatan beberapa orang di DPRD Kampar," kata Guntur, Jumat (20/10/2017), dilansir potretnews.com dari merdeka.com.

Guntur menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka baru. "Penyidik juga sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Sy," jelas Guntur.

Guntur belum menjawab status Sy masih menjadi saksi atau telah ditingkatkan sebagai tersangka. "Nanti kita kabari perkembangan berikutnya," katanya.

Kasus ini merugikan negara senilai Rp 300.000.465. Proyek pembersihan danau tersebut dilakukan dengan penggunaan dana sebesar Rp 755.324.502 sesuai kontrak pekerjaan yang dimenangkan oleh CV Agusti.

Direktur CV Agusti ini diketahui bernama Endang Surya, yang telah jadi terpidana dalam kasus ini. Setelah lelang dimenangkan, faktanya, pekerjaan tersebut dialihkan sepenuhnya pihak lain yang belakangan diketahui adalah anggota DPRD Kampar, inisial Sy.

Fakta lainnya, ternyata pengawas proyek di lapangan bernama Jazaril alias Muja tidak termasuk dalam direksi atau daftar personel karyawan di CV Agusti.

Atas pengalihan pekerjaan kontrak tersebut, Sy diduga kuat memberikan fee 2,5 persen dari kontrak sesuai dari kesepakatan yang tertuang dalam Akta Notaris.

Sy diduga telah melanggar ketentuan Pasal 87 Ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Perlu diketahui, kasus ini sendiri telah menjerat seorang Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) di Dinas tersebut bernama Fera Siswandi dan seorang kontraktor bernama Endang Surya.

Keduanya, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Maret 2017 lalu, dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3, Pasal 188 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999.

Keduanya akhirnya divonis dengan hukuman masing-masing satu tahun penjara dengan denda Rp 50 Juta subsider tiga bulan. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Riau, Kampar, Hukrim, Umum
wwwwww