Gubernur Riau Akan Setop Sementara Pembangunan Mesjid Raya karena Ada Temuan BPK
![]() |
Foto Mesjid Raya sebelum direvitalisasi dibandingkan dengan setelah direvitalisasi. (tribunnews.com) |
Kamis, 28 September 2017 09:11 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menyebut proses tindak lanjut temuan BPK untuk Mesjid Raya Pekanbaru atau yang saat ini berubah nama jadi Mesjid Nur Alam sudah dilakukan pihaknya di pemprov. "Sudah, kadisnya sudah ditegur, pokja juga sudah diberikan teguran dan pemprov juga sudah melakukan tindakan untuk menindaklanjuti semua temuan itu, termasuk Mesjid Raya Pekanbaru," kata Andi Rachman, Rabu (27/9/2017).Gubernur menyebutkan pemerintah akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi dari BPK, karena menurut Andi ini juga berkaitan dengan predikat penilaian WTP yang diberikan BPK."Menindaklanjuti sesuai dengan aturan dan rekomendasi BPK. Kita sudah konsentrasi dalam perbaikan pengelolaan sistem keuangan dan pemerintahan daerah," jelasnya, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.Andi juga menyebutkan untuk tahun 2018 mendatang Pemprov Riau tidak akan menganggarkan untuk kelanjutan renovasi Mesjid Raya Pekanbaru tersebut. Pertimbangannya karena baru dikeluarkan SK oleh Kemendikbud soal penurunan status Cagar Budaya Masjid Raya Pekanbaru. ”Tahun depan belum kita anggarkan, karena masih bermasalah dan masih menunggu tindak lanjut dari Dinas Kebudayaan nantinya," ujarnya.Sebagaimana diketahui pembangunan Mesjid Raya Pekanbaru ini sudah menghabiskan anggaran hampir Rp50 miliar setiap tahunnya dianggarkan Provinsi dan terakhir dianggarkan tahun 2016 silam. ***Editor:
Akham Sophian
Akham Sophian




















