Inspektorat Provinsi Riau Klaim Sudah Tindak Lanjuti Temuan BPK Terkait Renovasi Mesjid Raya Pekanbaru
![]() |
Foto Mesjid Raya sebelum direvitalisasi dibandingkan dengan setelah direvitalisasi. (tribunnews.com) |
Kamis, 28 September 2017 08:18 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kepala Inspektorat Provinsi Riau Evandes Fajri menyebutkan gubernur sudah menindaklanjuti hasil temuan BPK dan rekomendasi pada gubernur untuk Mesjid Raya Pekanbaru. Evandes juga menyebutkan memang BPK memberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut, namun BPK akan selalu memberikan pendampingan dalam penyelesaian temuan BPK tersebut."Pak gubernur sebelumnya sudah mengingatkan dan memberikan teguran pada Pak Dwi yang mana saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Ciptada dan meminta agar temuan tersebut ditindaklanjuti," ungkap Evandes, Rabu (27/9/2017), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.Menurut Evandes di Pemprov sendiri, Inspektorat dipercayakan dalam menindaklanjuti temuan BPK tersebut, termasuk temuan dalam pembangunan dan renovasi Masjid Raya Pekanbaru."Untuk Pokja yang menangani Proyek renovasi Mesjid juga sudah dilakukan evaluasi dan biro Pembangunan akan memberikan tindakan kepada Pokja disana, "ujar Evandes. Untuk pengembalian uang kelebihan bayar sendiri pihak rekanan bersama OPD sudah menyerahkan kepada Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) dalam penyelesaian kerugian daerah."Artinya sudah ada niat baik dari Pihak Rekaman dan OPD membayarkan kelebihan bayar, ke kas daerah, dan tentunya dengan jaminan sesuai aturan, "ujar Evandes.Untuk kekurangan volume dan bukti pembelian material juga menurut Evandes sudah dalam proses dilengkapi oleh pihak rekanan."Sehingga saya rasa tinggal menunggu proses lanjutannya nanti dari BPK. Karena per semester akan ada lagi tindaklanjut dari BPK untuk selanjutnya," beber Evandes.Evandes juga menyebutkan sesuai Intruksi Gubernur, semuanya harus dituntaskan dan sudah dimulai tindaklanjut sejak diumumkannya Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemprov Juni lalu. "Rekanan dan OPD sudah punya iktikad dalam menyelesaikan semuanya," ujarnya. ***Editor:
Akham Sophian
Akham Sophian




















