Status Kawasan Ulu Kasok Kampar Harus Diperjelas agar Tak Timbulkan Masalah Hukum di Kemudian Hari

Status Kawasan Ulu Kasok Kampar Harus Diperjelas agar Tak Timbulkan Masalah Hukum di Kemudian Hari

Ulu Kasok Kampar yang mirip objek wisata Raja Ampat ditutup untuk umum. (foto: instagram/mitrahotelpku)

Rabu, 27 September 2017 14:06 WIB
BANGKINANG, POTRETNEWS.com - Ketua DPRD Kampar Provinsi Riau, Ahmad Fikri mewanti-wanti pengembangan kawasan wisata Ulu Kasok tidak berujung masalah hukum di kemudian hari. Status kawasan harus diperjelas. Peringatan ini disampaikannya setelah pemasangan kawat duri di lokasi yang terletak di Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar. Pemasangan kawat duri bikin heboh. "Bupati harus fokus memperjelas status kawasan Ulu Kasok," ungkap Fikri, Rabu (27/9/2017).

Pria yang juga Ketua DPD II Partai Golongan Karya Kampar ini mengatakan, memperjelas status kawasan tidak bisa berlama-lama. Mengingat, lokasi yang berjuluk Raja Ampatnya Riau itu sudah booming dan viral. Sehingga pengunjung tak henti berdatangan.

Menurut Fikri, pengembangan lokasi wisata terkendala karena statusnya berada di kawasan hutan. Jika status kawasan cepat dirampungkan, maka secara otomatis akan meningkatkan pendapatan daerah.

Pemerintah dapat menetapkan Ulu Kasok sebagai obyek wisata jika status kawasan sudah jelas. Selama ini, kata dia, Ulu Kasok dikelola secara sepihak oleh masyarakat. "Ini yang harus jadi perhatian pemerintah. Masyarakat bisa diberdayakan untuk mengembangkan objek wisata," ucap Fikri.

Fikri menuturkan, Gubernur Riau sedang gencar menggalakkan sektor pariwisata. Program ini mestinya diikuti oleh pemerintah daerah. Sehingga tidak terkesan hanya wacana belaka. "Pak Gubernur lagi serius mengembangkan pariwisata. Nah, mestinya ini harus disambut baik dengan aksi di lapangan," ujar Fikri.

Ditanya soal sikap kelembagaan, Fikri mengaku, DPRD Kampar belum mengagendakan memanggil organisasi perangkat daerah terkait, seperti Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. "Ini baru peringatan aja dulu. Mengingatkan," katanya.

Lokasi yang berada di sekitar Waduk PLTA Kotopanjang ini diketahui masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas Muara Mahat. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww