Home > Berita > Inhil

DPRD Inhil Sahkan Perubahan RPJMD Tahun 2013-2018

Jum'at, 22 September 2017 11:28 WIB
Advertorial
dprd-inhil-sahkan-perubahan-rpjmd-tahun-20132018Wakil Ketua DPRD Inhil H Mariyanto.
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2013-2018, Rabu (20/9/2017). Ranperda ini disahkan dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Inhil H Mariyanto dan dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPRD Inhil periode 2014-2019. Dari Pemkab Inhil dihadiri Asisten III Encik Kamal Syahindra dan beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil.

Sebagaimana diketahui, bahwa perubahan RPJMD ini dilakukan karena perintah rasionalisasi anggaran belanja daerah oleh pemerintah pusat dan provinsi yang berdampak pada estimasi keseluruhan dari target belanja daerah.

Oleh karena itu, target belanja menjadi berkurang. Sedangkan alasan lain karena adanya perubahan nomenklatur yang berdampak pada Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di dalam pemerintahan.

Dengan adanya perubahan RPJMD tersebut, diharapkan pemerintah mampu melakukan pembangunan secara efektif dan sesuai dengan prioritas pembangunan untuk masyarakat. Sehingga tujuan pembangunan dapat benar-benar tercapai.

Pada kesempatan itu, DPRD secara kelembagaan menyampaikan usulan atau rekomendasi kepada bupati untuk menggunakan RPJMD yang baru ini sebagai acuan wajib bagi penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) setiap tahun anggaran.

”Kami merekomendasikan agar penyesuaian RPJMD ini dapat segera dilaksanakan oleh pemerintah,” kata H Mariyanto.

Sidang paripurna tersebut menyampaikan dua laporan panitia khusus (pansus). Pansus 1 terkait Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati atas APBD 2016, dan pansus 2 membahas perubahan RPJMD 2014-2018. (adv/dewan/suf)

wwwwww