Sudah Setahun Lebih Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Kecamatan Kampar Utara Belum Sampai ke Pengadilan

Sudah Setahun Lebih Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Kecamatan Kampar Utara Belum Sampai ke Pengadilan

Ilustrasi.

Senin, 18 September 2017 12:32 WIB
BANGKINANG, POTRETNEWS.com - Penanganan dugaan korupsi Dana Desa di Kecamatan Kampar Utara masih menggantung hingga kini. Setahun lebih kasus ini ditangani Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kampar, Riau, hingga kini belum sampai ke pengadilan. Kepala Satreskrim Polres Kampar AKP Bambang Dewanto belum bisa dikonfirmasi, Ahad (17/9/2017). Sambungan seluler tak diangkatnya, sedangkan pesan singkat belum dibalas sampai berita ini diturunkan.

Polres Kampar telah mentersangkakan mantan Camat Kampar Utara, Iskandar. Dugaan penyimpangan Dana Desa terjadi saat Iskandar merangkap sebagai pejabat sementara kepala desa di empat desa sekaligus. Yakni, Kampung, Sungai Jalau, Muara Jalai dan Sungai Tonang.

Adapun ADD bersumber dari APBN 2015. Dana Desa dengan total Rp 628 juta dari keempat desa itu dicairkan melalui rekening Iskandar.

Dia berdalih untuk biaya pengerjaan semenisasi jalan dan pengerukan irigasi desa. ‎Iskandar membentuk panitia pelaksana kegiatan tanpa melibatkan perangkat desa.

Bukan itu saja, pembayaran biaya pengerjaan tidak melibatkan bendahara desa. Bahkan, hasil pengerjaannya pun disinyalir tidak sesuai spesifikasi. Kejaksaan Negeri Kampar telah menerima berkas hasil sementara penyidikan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar, Ostar Alpansri mengungkapkan, berdasarkan berkas dari Polres Kampar, pemberkasan sudah memasuki tahap satu.

"Sudah P.19. Secara formil, kita meminta supaya berkas dilengkapi," kata Ostar.

Menurut dia, pelimpahan berkas tahap dua (P.21) masih ditunggu. Ia tak bisa memastikan kapan berkas penyidikan tahap dua akan diterima. "Kita sifatnya menunggu saja. Tergantung kapan Polres menyerahkan berkas ke kita," ujar Ostar. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Kampar, Riau
wwwwww