Home > Berita > Umum

Pengamat Kebijakan Publik Riau: Penerima Hibah yang Tak Buat Laporan Perlu Dicurigai

Pengamat Kebijakan Publik Riau: Penerima Hibah yang Tak Buat Laporan Perlu Dicurigai

Ilustrasi.

Jum'at, 15 September 2017 08:58 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pengamat Kebijakan Publik yang juga Dosen Universitas Riau Saiman Pakpahan menilai adanya hibah yang tidak dilaporkan kegunaanya kepada penanggung jawab perlu dicurigai. Karena menurut Saiman, harusnya jika anggaran hibah itu dijalankan sesuai dengan kegunaanya maka tidak ada alasan terlambat melakukan laporan. Apalagi organisasi yang dianggap sudah layak menerima.

"Tentunya kalau ada yang tidak melaporkan penggunaan dana hibah perlu dicurigai dan harus betul-betul tepat sasaran makanya harus dicek ke lapangan," ujar Saiman, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Untuk itu lanjut Saiman harus betul betul diperhatikan penerima hibah bansos tersebut jangan sampai yang menerima hanya organisasi dengan modal plang nama saja.

"Pemerintah jangan sembarangan memberikan Hibah karena nanti akan bermasalah, begitu juga melalui Dinas dan badan kan semuanya harus melu mekanisme byk nama by adrees, "ujar Saiman.

Saiman juga menyebut dalam aturannya penerima hibah harus buat laporan 25 hari setelah proses penggunaan anggaran Hibah dilakukan. Jika aturan tersebut tidak dipatuhi maka keberadaan organisasi dan lembaga penerima hibah tersebut bisa ditinjau ulang.

"Jangan sampai yang menerima Hibah ini adalah pihak-pihak yang nantinya bisa merusak kepercayaan kepada Pemerintah tentunya," ucap Saiman.

Saiman juga menyebutkan dalam penganggaran Hibah selanjutnya harus sesuai dengan aturan yang ada, dan bagi yang tidak ada laporannya harus diperhatikan. "Apalagi kondisi keuangan pemerintah saat ini mengalami kondisi penurunan, jadi harus disikapi dengan bijak oleh pemerintah," ujar Saiman. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Umum, Pekanbaru, Riau
wwwwww