Home > Berita > Riau

Aset Eks Bendum Partai Demokrat Nazaruddin yang Disita KPK Termasuk di Riau dan Sejumlah Daerah Dipertanyakan, lantaran Ada yang Tidak Sinkron

Aset Eks Bendum Partai Demokrat Nazaruddin yang Disita KPK Termasuk di Riau dan Sejumlah Daerah Dipertanyakan, lantaran Ada yang Tidak Sinkron

Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M Nazaruddin.

Selasa, 12 September 2017 07:26 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Anggota Komisi III DPR F-PDIP Masinton Pasaribu bertanya ke KPK soal barang sitaan eks Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat M Nazaruddin. Masinton bertanya terkait kesaksian Yulianis di Pansus Angket KPK. "Karena kemarin penjelasan dari ketika kami memanggil Saudari Yulianis, ada beberapa aset yang Direktur Keuangan Permai pada saat itu membeli tapi kemudian diajukan gugatan dan kemudian sudah disita, dikalahkan pengadilan. KPK tidak kelihatan agresif untuk melakukan menjaga aset itu supaya tidak dikalahkan. Ini butuh penjelasan pimpinan, KPK nyantai saja menjelaskan," kata Masinton di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).

Masinton juga menanggapi penjelasan KPK soal aset koruptor yang disita. Dia menyinggung jumlah aset barang sitaan Nazaruddin.

"Ada sitaan sejumlah Rp 550 miliar, sangat besar. Ada tanah di Bekasi, ada rumah di Pejaten, ada ruko di Riau, ada rekening ratusan juta rupiah. Namun, saat rapat Rupbasan, Dirjen PAS Jabodetabek, dari Rp 550 miliar adanya cuma satu unit Vellfire yang terdaftar," sebutnya, dilansir potretnews.com dari detikcom.

Masinton meminta KPK menjelaskan terkait barang rampasan dan sitaan. Termasuk soal aset Nazaruddin yang disita.

"Kami minta KPK sampaikan transparan, aset itu di bawah siapa, pengawasan siapa, agar kita semua tahu karena esensi dari pemberantasan korupsi kembalikan kerugian negara. Fungsi Rupbasan kontrol untuk penyidik, penuntutan, dan pengadilan. Rp 550 miliar aset Nazaruddin mohon dijelaskan. Lalu aset yang sempat disita apa saja," tuturnya.

Sementara itu, Misbakhun meminta KPK memahami posisi dalam menangani perkara. Jika tugas selesai, sebaiknya KPK tak melakukan hal lain.

"Saya minta ini jadi disiplin organisasi, KPK tugasnya selesai di mana. Kalau mengurus tata kelola, kita harus sama. Barang rampasan ini banyak sekali titik lemahnya. Ini harus serius kita tangani," ujar Misbakhun.

Sedangkan anggota Komisi III F-PKS Nasir Djamil menyatakan KPK memang harus membenahi tata kelola barang rampasan. Jika tidak, ini akan membahayakan KPK sendiri.

"KPK barangkali punya terkait nanti Kemenkeu, bagaimana mengelola benda sitaan dan barang hasil rampasan terkait barang korupsi. Kalau tidak, kita curiga jangan-jangan ada barang dilego, macam-macamlah," tutur Nasir.

Aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 24,5 miliar diserahkan KPK ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Aset itu berupa gedung perkantoran hasil rampasan dari kasus Nazaruddin.

Gedung rampasan itu berada di Jalan Warung Buncit, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. detikcom pernah menyambangi gedung itu pada 22 November 2016. Saat itu, KPK baru melakukan penyitaan terhadap gedung tersebut.

Sebelumnya, saat hadir di Pansus Angket KPK, Yulianis menyebut aset Nazaruddin sebanyak Rp 550 miliar tidak semuanya disita KPK. Beberapa aset Nazaruddin juga disebut Yulianis diubah kepemilikannya agar tidak disita. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Umum, Hukrim
wwwwww