Home > Berita > Riau

Selama Ini Tidak Terdata, Bapenda Akan Kejar Pajak Alat Berat di Riau

Selama Ini Tidak Terdata, Bapenda Akan Kejar Pajak Alat Berat di Riau

Ilustrasi.

Sabtu, 02 September 2017 12:48 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Indra Putra Yana menegaskan pihaknya di Bapenda akan fokus untuk mengejar pajak dari alat berat. Karena hingga kini belum jelas masuknya ke daerah. Padahal potensi pajak alat berat itu sendiri sangat besar, selama ini tidak terdata di mana saja dan keberadaan alat berat tersebut. Apalagi yang memiliki daerah yakni Kabupaten Kota tidak mendukung penuh upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan sektor pajak.

"Potensi nya ada dan jika maksimal dikejar. Saya rasa bisa menambah pendapatan kita untuk Pendapatan di Anggaran, "ujar Indra, Jumat (1/9/207), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Apalagi lanjut Indra, Pemerintah melalui Bapenda dituntut untuk meningkatkan Pendapatan dan menggali potensi yang ada. Sehingga semua sektor pajak yang dianggap bisa digali harus dimaksimalkan. "Kami akan Kumpulkan semua Kabupaten Kota untuk mengejar pajak itu dan termasuk pajak alat berat. Banyak di Kabupaten kota, apalagi kami diminta meningkatkan pendapatan Rp106 Miliar, "jelas Indra.

Kebanyakan lanjut Indra keberadaan alat berat yang ada di Riau tidak tergantung dengan maksimal sehingga menyulitkan juga untuk pendataan. Sehingga kedepan akan dilakukan jemput bola ke lapangan setelah duduk bersama dengan Kabupaten Kota.

"Ada yang masuk ke Riau namun langsung ke pedalaman, karena belinya juga bukan di Riau. Sehingga menyulitkan, "jelas Indra.

Makanya Kabupaten Kota harus ikut melaporkan melalui sinergitas dalam mengejar potensi daerah tersebut. Apalagi selama ini kabupaten Kota juga selalu menerima dana bagi hasil pajak dari provinsi. "Semakin banyak potensi yang didapat maka akan menguntungkan Kabupaten kota juga. Dana bagi hasil dari Provinsi nya akan lebih besar dapatnya, "ujar Indra.

Sebagaimana dalam Perda nomor 4 Tahun 2015 perubahan dari Perda nomor 8 tahun 2011 tentang pendapatan pajak daerah. Dimana pajak kenderaan bermotor alat berat dikenakan 0,20 Persen. Masuk dalam pajak kenderaan bermotor.

"Jadi tidak jalan karena kurang kesadaran untuk wajib pajak dan susahnya memantau keberadaan atau berat ini, "jelas Indra.

Tidak hanya alat berat, satu lagi potensi yang dikejar Bapenda adalah pendapatan di sektor pajak air permukaan.

Padahal pajak air permukaan juga memiliki potensi pajak yang besar. Selama ini dari keterangan para pelaku usaha air permukaan menurut Indra belum duduk sejalan dengan pemerintah. "Makanya kita dudukkan lagi karena potensi disana itu cukup besar dan lagi - lagi yang memiliki wilayah Itu kan Kabupaten Kota juga, "ujar Indra. ***

Editor:
Muh Amin

wwwwww