Home > Berita > Riau

Mendagri Anggap Wajar Pemecatan Dua Praja IPDN yang Menganiaya Rekannya Asal Riau, padahal Sang Rektor Sempat Bilang Hanya Sanksi Berupa Penurunan Tingkat

Mendagri Anggap Wajar Pemecatan Dua Praja IPDN yang Menganiaya Rekannya Asal Riau, padahal Sang Rektor Sempat Bilang Hanya Sanksi Berupa Penurunan Tingkat

Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan pandangan ketika menjadi pembicara pada diskusi publik di Jakarta, Sabtu (12/8/2017). (foto: antara)

Sabtu, 02 September 2017 13:37 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai wajar sanksi pemecatan terhadap dua Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang terlibat dalam pengeroyokan di dalam kampus. Ia mengatakan, selama menjabat sebagai Mendagri, ia sudah menerapkan aturan kedisiplinan terhadap berbagai kasus seperti narkoba, perkelahian, dan selainnya.

"Mulai tiga tahun ini banyak yang dipecat. Banyak yang turun pangkat, banyak yang diberhentikan tidak hormat, ya sudah. Karena kami sudah dicanangkan oleh bapak Presiden sebagai kampus revolusi mental," kata Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (2/9/2017).

Ia mengaku tidak akan memberikan toleransi atas kasus kedisiplinan yang tergolong berat seperti narkoba, pengeroyokan.

Tjahjo juga mengatakan, sanksi pemecatan sudah diambil berdasarkan rapat oleh tim sehingga tak diambil secara sepihak. "Harus semua dicek jadi tidak ada yang diutamakan. Mekanisme seperti itu. Kan tim yang memutuskan," lanjut Tjahjo, dilansir potretnews.com dari kompas.com.

Dua praja IPDN yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang praja, dipastikan mendapatkan sanksi pemecatan. Sementara, tiga praja lainnya mendapatkan sanksi penurunan tingkat dan pangkat.

Keputusan ini diambil setelah Rektor IPDN Ermaya Suradinata bertemu dengan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo.

Saat tiba di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017), Ermaya awalnya mengungkapkan kepada wartawan bahwa lima orang yang melakukan kekerasan hanya mendapatkan sanksi berupa penurunan tingkat.

Sebab, korban hanya mengalami luka ringan dan tidak sampai dirawat di rumah sakit. Namun, Kemendagri meminta keputusan tersebut diralat.

Akhirnya, dua dari lima orang yang dianggap sebagai inisiator dan pelaku utama mendapatkan sanksi pemecatan. "Ada perubahan sedikit, yang lima orang yang diturunkan itu, ada dua orang yang harus diberhentikan. Tadi kita diskusikan secara seksama," kata Ermaya usai pertemuan.

Adapun motif di balik pengeroyokan ini diduga karena persoalan asmara. Praja pria yang jadi korban pemukulan berasal dari Riau, sementara praja perempuan yang dipacarinya adalah anak didik dari Kalimantan Barat.

Praja pria yang berasal dari Kalbar merasa tidak terima dan akhirnya melakukan pengeroyokan.

"Jadi kalau mau pacaran izin sama satu daerahnya. Misalnya kamu harus ada ditamparin dulu, itu baru boleh ambil pacar dari daerah kami. Itu enggak boleh kalau ada penamparan. Itu enggak bagus," ucap Ermaya. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww