Data ICW pada Semester I Tahun 2017: Riau Masuk 5 Besar Provinsi Terkorup

Data ICW pada Semester I Tahun 2017: Riau Masuk 5 Besar Provinsi Terkorup

Ilustrasi.

Kamis, 31 Agustus 2017 10:24 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Tertangkapnya Wali Kota Tegal Siti Masitha dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (29/8/2017) lalu menambah rentetan daftar hitam kiprah kepala daerah dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pelayan rakyat. ICW mencatat dalam penegakan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan, di daerah sendiri masih marak terjadi praktik-praktik yang dilakukan oleh para ASN/ PNS, DPRD, kepala daerah maupun pihak swasta. Praktik tersebut bisa dilakukan dalam bentuk pungutan liar maupun suap.

Berdasarkan catatan ICW pada semester I tahun 2017, paling banyak kasus korupsi daerah terjadi di Jawa Barat, sebanyak 30 kasus dengan kerugian negara mencapai Rp 179 miliar, menyusul Sumatera Utara 28 kasus dengan kerugian Rp 39 miliar, kemudian Jawa Timur 23 kasus dengan kerugian Rp 14,5 miliar dan Riau 19 kasus dengan kerugian Rp 211 miliar.

Staf Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan maraknya korupsi yang terjadi secara masif di daerah-daerah karena Pemerintah Pusat kurang melakukan pengawasan. Kemudian juga aparatur penegak hukum didaerah-daerah tidak menjalankan tugasnya secara ideal dalam penegakan hukum terutama pemberantasan korupsi.

"Peran inspektorat daerah tidak diperkuat karena ada kecenderungan dari inspektorat coba untuk ”dipegang” oleh kepala daerahnya," ucap Wana di Kantor ICW Jalan Kalibata Timur IV Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017).

Dia berujar karena kepala daerah ”memegang” inilah yang mengakibatkan inspektorat daerahnya tidak independen atau tidak melakukan pemberantasan korupsi yang harusnya mereka lakukan. Wana berpendapat bahwa seharusnya perlu ada penguatan dari segi kapasitas untuk inspektorat.

"Yang paling penting adalah garis pembatas relasi antara kepala daerah dengan inspektorat untuk dikurangi agar jangan kemudian kepala daerah ini mudah sekali untuk mengintervensi inspektorat daerah-daerah ketika nanti ada temuan yang ujungnya nanti transaksional," paparnya, dilansir potretnews.com dari indopos.co.

Selanjutnya ICW juga merekomendasikan terkait dengan agenda reformasi birokrasi harus diperluas hingga ke tingkat daerah supaya praktik penyimpangan dapat ditekan. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Kuansing, Umum
wwwwww