Home > Berita > Riau

Kejaksaan Negeri Pekanbaru Telusuri Dana Dugaan Kredit Fiktif BRI Agro yang Terindikasi Mengalir ke 18 Orang

Kejaksaan Negeri Pekanbaru Telusuri Dana Dugaan Kredit Fiktif BRI Agro yang Terindikasi Mengalir ke 18 Orang

Ilustrasi.

Senin, 28 Agustus 2017 07:10 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru tengah menyidik dugaan kasus korupsi pada penyaluran kredit di BRI Agro. Disinyalir penyaluran kredit untuk perkebunan itu senilainya Rp 4 miliar ada rekayasa. Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Suripto menuturkan, dugaan korupsi penyaluran kredit itu berlangsung pada 2009 hingga 2010. Kala itu, Bank BRI Agro cabang Pekanbaru mengucurkan dana dalam bentuk modal kerja untuk pembiayaan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Tercatat ada 18 orang debitur menerima pencairan atas nama S dan kawan-kawan dengan luas kelapa sawit seluas 54 hektar sebagai agunan. Belakangan diketahui para debitur tersebut tidak menerima pencairan uang dari bank.

"Perkara itu (BRI Agro) penyidikannya masih berlangsung. Kita dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka," kata Suripto, belum lama ini, seperti dilansir potretnews.com dari jawapos.com.

Dalam kasus ini pihak Kejari Pekanbaru telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka adalah pihak yang terkait pada pencairan kredit tersebut. "Saksi tersebut berasal dari pihak internal Bank dan pihak debitur," imbuhnya.

Diketahui, kredit yang diberikan diperkirakan mencapai Rp 4.050.000.000. Dari 18 debitur, masing-masing disebut menerima pencairan berkisar Rp 150 juta hingga Rp 300 juta.

Kredit itu memiliki jangka waktu satu tahun dan jatuh tempo pada Februari 2010. Kemudian perpanjangan dilakukan hingga 6 Februari 2013.

Ternyata pada 2015 didapati masalah kredit macet dengan status non performing loan, nilainya sebesar Rp 3.827.000.000,-. Pada kredit ini agunan yang diajukan debitur berupa SKT/SKGR dengan luas 54 hektar.

Agunan ini sendiri tak dikuasai pihak bank. Selain itu agunan tidak dapat ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik (SHM) karena termasuk dalam areal pelepasan kawasan dan termasuk menjadi bagian dari kawasan hutan. Sementara itu pihak hingga berita ini diterbitkan pihak BRI Agro belum memberikan keterangan resmi. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww