Home > Berita > Siak

Tangkap Dua Orang Pengedar Narkoba di Jalan Koridor PT RAPP, Polres Siak Sita Uang Jutaan Rupiah dan 4 Bungkus Paket Sabu

Tangkap Dua Orang Pengedar Narkoba di Jalan Koridor PT RAPP, Polres Siak Sita Uang Jutaan Rupiah dan 4 Bungkus Paket Sabu

Barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Siak.

Jum'at, 25 Agustus 2017 14:27 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Sat Resnarkoba Polres Siak mengamankan dua orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Rabu 23 Agustus 2017 kemarin sekira pukul 13.30 WIB di jalan koridor PT RAPP, tepatnya di km 6 Kampung Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerincikanan, Kabupaten Siak, Riau. Kedua tersangka ini berinisial DA (38) warga Desa Langkan, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan dan AB (28) warga Jalan Jalur 10 Sp 7, Desa Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerincikanan, Siak.

Dari kedua tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti sebanyak, 4 bungkus paket sabu, satu buah timbangan digital, satu buah kaca piret (alat penghisap sabu,red), satu buah jarum suntik, dan uang sebesar Rp10 rupiah.

Demikian disampaikan Kapolres Siak AKBP Restika Pardamaian Nainggolan Sik, Jumat (25/8/2017). Dia mengatakan, penangkapan itu bermula berkat informasi dari masyarakat, yang mengatakan bahwa ada dua orang pengendara sepeda motor merk Honda Mega Pro warna merah yang diduga pengedar sabu.

Kemudian lanjut Kapolres, tim Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kanit I IPDA Hendra Budiman, langsung melakukan pengintaian di seputaran tempat yang di laporkan. Saat itu, kedua tersangka berada dipertengahan jalan sedang mengendarai sepeda motornya. Dan petugas langsung menghentikan laju motor tersebut.

"Saat diberhentikan, mereka gugup. Bahkan kedua tersangka jatuh dari sepeda motornya," kata Kapolres.

Saat terjatuh itu juga tersangka DA terlihat membuang 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna. Petugas langsung memanggil salah seorang warga di daerah itu untuk menyaksikan apa isi kotak rokok tersebut.

"Setelah dibuka, ditemukan bungkusan berupa tisu uang berisi 4 paket narkotika jenis sabu. Dan tanpa menunggu lama, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap pelaku, dan menemukan uang sebesar Rp 10 juta yang disembunyikan DA," terang Kapolres.

Sedangkan dari pelaku berinisial AB, saat dilakukan penggeledahan ditemukan di kantong celananya 1 unit timbangan digital, 1 bungkus rokok merk Magnum warna biru yang berisi 1 buah kaca pirek, 1 buah mancis dan 1 buah jarum.

"Saat kita minta keterang kepada pelaku AB, dia berdalih bahawa timbangan digital dan sabu tersebut miliknya, melainkan milik DA. Begitu pula dari keterangan DA, bahwa barang tersebut bukan miliknya,"ungkap Restika.

Untuk tindakan lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Siak, guna proses penyelidikan lebih lanjut. ***

wwwwww