Home > Berita > Umum

Mabes Polri Bongkar Sindikat Saracen, Penyebar Berita Hoax dan SARA

Mabes Polri Bongkar Sindikat Saracen, Penyebar Berita <i>Hoax</i> dan SARA

Ilustrasi.

Rabu, 23 Agustus 2017 16:08 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Kepala Bagian (Kabag) Mitra Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono mengatakan, tim Mabes Polri membekuk kelompok yang diduga sebagai penyebar berita hoax dan isu SARA, bernama Saracen. Tiga anggota kelompok Saracen yang dibekuk yaitu, MFT (43), yang ditangkap pada 21 Juli 2017, SRN (32) yang ditangkap pada 5 Agustus lalu di Cianjur, Jawa Barat, dan JAS (32) yang ditangkap di Pekanbaru, Riau pada 7 Agustus lalu.

Menurut Awi, kelompok Saracen ini sering mengunggah ujaran kebencian dan hoax bermuatan SARA. "Ini meresahkan netizen dan berpotensi memicu disintegrasi bangsa," beber Awi, dilansir potretnews.com dari netralnews.com.

Awi menegaskan, dalam kelompok ini, tersangka JAS berperan sebagai ketua, lalu MFT sebagai bidang media informasi, dan SRN sebagai koordinator group wilayah.

"JAS dalam merekrut anggotanya menggunakan unggahan yang provokatif menggunakan isu SARA sesuai trend di media sosial. Unggahan itu berupa kata-kata, narasi, meme yang mengarahkan opini agar masyarakat berpandangan negatif ke kelompok masyarakat lainnya," ujar Awi.

Hasil digital forensik Mabes Polri, kelompok Saracen ini menyebarkan ujaran kebencian melalui grup Facebook Saracen, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.

"Hingga saat ini jumlah akun yang tergabung dalam jaringan group Saracen berjumlah 800 ribu akun," beber Awi.

Sedang JAS, selaku ketua kelompok ini diketahui memiliki 11 akun email dan enam akun Facebook yang dia gunakan sebagai sarana untuk membuat group dan mengambil alih akun orang lain. Penyidik melacak kelompok ini dari beberapa konten yang disebar dan berbau SARA. Hingga akhirnya sampai ke kelompok Saracen.

"Barang bukti yang disita dari JAS, 50 Simcard, 5 hardisk CPU, 1 HD Laptop, 4 HP, 5 flashdisk, 2 memory card, sedang dari tersangka disita 5 simcard, 1 memory card, dan 1 HP Lenovo. Para tersangka ditahan di Mabes Polri," tuturnya. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Umum, Hukrim
wwwwww