PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Diduga melakukan pencemaran nama baik, seorang dokter di Kota Pekanbaru, Riau berinisial YB dilaporkan ke Polresta Pekanbaru oleh teman wanitanya yang merupakan seorang mahasiswi bernama Dewi. Kasus dugaan pencemaran nama baik itu sendiri terjadi dua bulan lalu, tepatnya 25 Juni 2017, sekira pukul 07.11 WIB, saat dokter berusia 29 tahun itu bertemu korban di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
Usut punya usut, dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan dokter itu terjadi saat dia sempat terlibat cekcok dengan korban dan kemudian menjelek-jelekkan korban di media sosial dan juga melalui grup aplikasi
WhatsApp.Tak puas hanya menjelek-jelekkan kekasihnya saja, dokter tersebut juga membatalkan rencana pernikahannya dengan korban dan kabar batalnya pernikahan itu pun disebar luaskannya di media sosial.Merasa dirugikan dengan tingkah pacarnya yang seorang dokter itu, korban akhirnya menempuh jalur hukum dan melaporkan dokter tersebut ke Polresta Pekanbaru, bermaksud agar terlapor (YB) diproses hukum.
Wakapolresta Pekanbaru, Edy Sumardi, Selasa (15/8/2017) membenarkan adanya laporan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh dokter tersebut."Saat ini kasusnya sedang ditangani Satreskrim Polresta Pekanbaru dan dalam penyelidikan," kata AKBP Edy Sumardi yang juga pernah menjabat sebagai Kapolres Kampar tersebut, dilansir
potretnews.com dari
GoRiau.com."Penyidik masih mengumpulkan keterangan korban dan beberapa alat bukti, termasuk keterangan sejumlah saksi. Jika terbukti, terlapor (YB) akan segera diproses hukum," ujarnya. ***
Editor:Fanny R Sanusi