Ruang Kerja Bupati Bengkalis Digeledah KPK

Ruang Kerja Bupati Bengkalis Digeledah KPK

Personel Polres Bengkalis berjaga di depan ruang kerja Bupati Bengkalis, Selasa (8/8/2017).

Selasa, 08 Agustus 2017 19:08 WIB
BENGKALIS, POTRETNEWS.com - Sembilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja Bupati Bengkalis Provinsi Riau Amril Mukminin yang berada di Lantai III Kantor Bupati Bengkalis, Selasa sore (8/8/2017). Sebelum ke ruang kerja Bupati Amril, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di ruang Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setdakab) Bengkalis yang berada di lantai dasar.

Sejauh ini belum diketahui secara pasti apa materi penggeledahan KPK tersebut. Namun sebelum ke Kantor Bupati Bengkalis, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis terkait dugaan korupsi proyek multiyears pembangunan jalan poros Pulau Rupat yang sudah menetapkan mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis, MN sebagai tersangka.

Untuk diketahui proyek ini digulirkan pada masa Bupati Herliyan Saleh, dimana pembangunan jalan poros Pulau Rupat ini merupakan salah satu dari 6 paket proyek multiyears yang digulirkan Pemkab Bengkalis dengan total anggaran keenam paketnya mencapai Rp2,4 triliun.

Salah seorang staf aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Bupati Bengkalis berdasarkan laman GoRiau.com yang dilansir potretnews.com, membenarkan kalau penyidik KPK awalnya menggeledah ruangan Bagian Umum. Kemudian pindah ke lantai III, tepatnya ruang kerja bupati.

Di ruang kerja bupati ini, penyidik KPK berada sekitar 45 menit. Selanjutnya semua penyidik KPK yang berjumlah 9 orang itu turun lagi memeriksa seluruh ruangan di Bagian Umum.

Sampai berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih berlangsung di ruang Bagian Umum. Saat media ini bertanya kepada salah seorang penyidik KPK yang kebetulan keluar ruangan, apakah ada kasus baru ia tidak menjawab.

Disinggung apakah ada operasi tangkap tangan (OTT)terhadap pejabat teras di Bengkalis, ia hanya tersenyum. ***

Editor:
Muh Amin

wwwwww