Usai Menahan 12 Unit Moge, Polres Siak Layangkan Surat Panggilan Pertama ke Pemiliknya

Usai Menahan 12 Unit Moge, Polres Siak Layangkan Surat Panggilan Pertama ke Pemiliknya

12 unit Moge diamankan di Polres Siak. (foto :potretnews.com/sahril ramadana)

Kamis, 03 Agustus 2017 00:59 WIB
Sahril Ramadana
SIAK,POTRETNEWS.com  - Usai memengamankan 12 unit motor gede (moge) Senin 24 Juli 2017 lalu di Pelabuhan Mengkapan Buton, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, akhirnya Polres Siak melayangkan surat panggilan pertama ke semua pemilik motor tersebut.

"Surat panggilan pertama sudah kita layangkan. Terkait apa mereka menanggapi surat itu, yang tau penyidik. Kemarin, penyidik hanya memberikan informasi ke saya bahwa surat panggilan sudah dilayangkan dan sprin ke Jakarta untuk saksi ahli juga sudah diberikan,"kata Kapolres Siak AKBP Restika Pardamaian Nainggolan SIK, menjawab potretnews.com belum lama ini.

Lanjut Kapolres, agar motor jutaan rupiah yang terparkir rapi di depan Mapolres itu tidak rusak karena tak pernah digunakan, pihaknya juga mencopot baterai motor dan menutup ke-12 unit Moge tersebut dengan terpal.

"Biar engak rusak dan aman dari tangan-tangan jahil, kita selimuti motor itu dengan terpal dan copot semua baterainya,"ujarnya sambil tersenyum.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Siak, Jupri menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kepolisian terkait 12 unit Moge tersebut sudah diserahkan ke pihaknya. Tetapi dalam surat tersebut, tidak ada nama-nama tersangkanya.

"SPDP sudah diberikan sama kita, tapi tak ada nama tersangkanya, mungkin masih proses penyelidikan. Nanti kita informasikan ke teman-teman wartawan terkait kelanjutan perkembangan kasus Moge ini,"terang Jupri, menjawab potretnews.com, Rabu 2 Agustus 2017.

Untuk diketahui, seperti diberitakan potretnews.com Kamis 23 Juli 2017 lalu, ke-12 unit Moge tersebut diamankan tim Opsnal Polres Siak Senin 24 Juli 2017 di Pelabuhan Mengkapan Buton, Kabupaten Siak. Pasca diamankan, diketahui dua unit Moge tersebut ternyata belum terdaftar di database Regident Korlantas Mabes Polri.

Ke-12 unit Moge itu sejatinya memiliki surat (STNK, red), hanya saja berdasarkan cek awal nomor polisi (nopol), terdapat perbedaan data dengan Database Regident Korlantas Mabes Polri.

Moge-moge ini, diangkut dari Batam mengunakan kapal Roro melewati pelabuhan Mangkepan Buton Siak. Rencananya, 8 unit Moge ini akan dibawa ke Medan untuk dipakai touring ke Aceh. Sedangkan sisanya akan dijemput pemiliknya di pelabuhan.

Dalam kasus ini, pihak Kepolisan juga mengamankan 6 orang kurir sebagai saksi. Mereka (kurir) dibayar sebesar Rp 500 ribu per satu unit sepeda motor.

Berikut 8 unit Moge yang sesuai nama dengan STNK, yang akan dibawa ke Medan dan touring ke Aceh :

1. Yusuf Satianegara, Harley Davidson, Nomor Polisi B 3381 NG dengan nomor rangka : 1HD1BNL175SY026503 dan nomor mesin BNLS026503. (Tidak ada di database Regident Korlantas Mabes Polri).

2. Muhammad Taufik, Harley Davidson Nomor Polisi B 5555 HOG dengan nomor rangka : 5HD1KELC9B654659 dan nomor mesin KELE654651.

3. DENI, Harley Davidson, Nomor Polisi B 4101 TBH dengan nomor rangka : 5HD1KBMC5DBA657063 dan nomor mesin KBMD657036.

4. Handoko, Harley Davidson, Nomor Polisi 3987 EE dengan nomor rangka : 2A40236FLH dan nomor mesin 2A40286H9.

5. Amril, Harley Davidson, Nomor Polisi B 6279 PXJ dengan nomor rangka 5HD1CGP135K410586 dan nomor mesin CGP5410586.

6. Harlas Buana, Harley Davidson, Nomor Polisi B 3042 dengan nomor rangka : 5HD1KBMC1EB638744 dan nomor mesin KBME638744.

7. Hermantoro, Harley Davidson, nomor polisi B 6969 FCT dengan nomor rangka :1HD1FDV192Y658608 dan nomor mesin FDV2658608. (Tidak ada di database Regident Korlantas Mabes Polri).

8. Arisman, Harley Davidson, Nomor Polisi B 6795 UZC dengan nomor rangka : 5HD1KELCXEB6559658 dan nomor mesin KELE655865. (Sudah mutasi ke Sleman).

Sedangkan yang 4 unit Moge lainnya sesuai nama dengan STNK, yang akan dijemput si pemilik di pelabuhan Mengkapan Buton Siak, sebagai berikut :

1. Drs Bagas Nugraha, Harley Davidson Nomor Polisi B 3555 STT, dengan nomor rangka : 5HD1LC3C8BC42327 dan nomor mesin LC3B402327.

2. Drs Rudianto Wibowo, Harley Davidson, Nomor Polisi B 6720 THS dengan nomor rangka :5HD1FB4147Y618815 dan nomor mesin FB47618815. (Alamat pemilik di Malaka).

3. Feravi Hendrik, Honda CB400, Nomor Polisi B 3897 N dengan nomor rangka : NC39-1050526 dan nomor mesin NC23E-206016.

4. Hendra Arva Dinata, Ducati Nomor Polisi B 6588 V dengan nomor rangka : ZDMH400AE6D010364 dan nomor mesin ZDM998W4B010364. ***

Kategori : Peristiwa, Umum, Hukrim, Siak, Riau
wwwwww