Polda Riau Naikkan Status PTPN V ke Tahap Penyidikan Terkait Dugaan Penggarapan Kawasan Hutan di Kuansing

Polda Riau Naikkan Status PTPN V ke Tahap Penyidikan Terkait Dugaan Penggarapan Kawasan Hutan di Kuansing

Ilustrasi.

Kamis, 03 Agustus 2017 18:46 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau resmi menaikkan status PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V dari tahap penyelidikan ke penyidikan, terkait dugaan melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan. Artinya, sudah dua perusahaan perkebunan di Riau yang berperkara hukum, setelah sebelumnya PT Hutahaean juga naik status ke penyidikan. Sementara dua korporasi lainnya, PT Gandahera dan Seko Indah masih proses penyelidikan.

Hal itu dibenarkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Edy Faryadi, Kamis (3/8/2017) sore tadi. "PTPN V sudah naik ke penyidikan, diduga lakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan (tanpa izin, red)," kata dia, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Tak main-main, luasan area hutan yang diduga disulap menjadi perkebunan ini sekitar ratusan hektar, berlokasi di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau. "Luasnya ratusan hektar, yang di sana (Kuansing, red)," ucapnya, memastikan.

Belum diketahui perusahaan mana lagi yang akan menyusul PT Hutahaean dan PTPN V yang kini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun yang jelas, tak lama lagi akan ada korporasi yang berstatus tersangka, tentunya setelah proses penyidikan rampung.

"Untuk (PT Hutahaean) masih proses sidik (penyidikan, red). Untuk tersangka perorangan nggak ada, kita korporasi/perusahaan. PTPN V juga sudah sidik," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Koalisi Rakyat Riau (KRR) melaporkan 33 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran. Dari sederet daftar korporasi itu, dua diantaranya (PT Hutahaean dan PTPN V) kini sudah berstatus penyidikan, sementara dua lainnya (PT Gandahera dan Seko Indah, red) berstatus penyelidikan.

Sedangkan sisanya, bakal diproses secara bertahap oleh Polda Riau, untuk membuktikan apakah memang telah melanggar hukum atau tidak. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Hukrim, Umum, Kuansing, Riau
wwwwww