Mahkamah Agung Perberat Hukuman Mantan Anggota DPRD Kabupaten BengkaliS Jadi 9 Tahun dalam Kasus Korupsi Bansos

Mahkamah Agung Perberat Hukuman Mantan Anggota DPRD Kabupaten BengkaliS Jadi 9 Tahun dalam Kasus Korupsi Bansos

Ilustrasi.

Kamis, 03 Agustus 2017 08:08 WIB
PKANBARU, POTRETNEWS.com - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman dua orang mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Riau. Keduanya yakni Bengkalis Hidayat Tagor dan Rismayeni. Hukuman kedua orang mantan anggota dewan itu menjadi sembilan tahun dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bengkalis tahun 2012.

Sebelumnya kedua terdakwa itu hanya dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Bahkan besaran hukuman itu diperkuat juga oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Putusan terhadap keduanya tercatat dalam putusan MA Nomor 538 K/Pid.Sus/2017. PN Pekanbaru sudah menerima salinan putusan ini.

"Sudah kami terima (salinan putusan). Disebutkan terdakwa Hidayat Tagor dan Rismayeni dihukum masing-masing 9 tahun penjara," kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring, seperti dilansir jawapos.com.

Sebelumnya, di PN Pekanbaru Hidayat Tagor dan Rismayeni dituntut hukuman 8 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Mereka juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp 133,5 juta.

Putusan MA terhadap Hidayat Tagor dan Rismayeni dijatuhkan oleh majelis hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar. Selain hukuman penjara, keduanya juga dibebankan hukuman denda sebesar Rp 200 juta atau subsider 6 bulan.

Hidayat Tagor dan Rismayeni dinilai terbukti melanggar pasal 2 ayat Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHPidana.

Perkara korupsi ini terjadi tahun 2012 lalu. Saat itu Pemerintah Kabupaten Bengkalis menganggarkan alokasi dana sebesar Rp 272 miliar untuk hibah dan bansos. Dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukannya atau fiktif hingga negara dirugikan Rp31 miliar lebih. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Hukrim, Umum, Bengkalis, Riau
wwwwww