Home > Berita > Riau

Fitra Nilai Bantuan Pemprov Riau Sebesar Rp50 Juta untuk Setiap Desa Konsep yang Tak Matang

Fitra Nilai Bantuan Pemprov Riau Sebesar Rp50 Juta untuk Setiap Desa Konsep yang Tak Matang

Ilustrasi.

Rabu, 02 Agustus 2017 21:55 WIB
Sahril Ramadana

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Provinsi Riau menilai, dengan adanya bantuan keuangan yang disalurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ke setiap desa melalui APBD tahun 2017, sejatinya merupakan langkah maju pemprov untuk mendorong peran desa dalam pelaksanaan pembangunan lokal di skala desa. Akan tetapi, bantuan keuangan ke desa tersebut hendaknya diarahkan untuk membiayai program dan kegiatan desa yang lebih spesifik. Agar bantuan keuangan yang bernilai miliaran rupiah tersebut, dapat bermanfaat sebaik-baiknya untuk mendukung program dan kegiatan desa.

Memang, bantuan keuangan ke desa yang akan disalurkan oleh Pemprov Riau hanya sebesar Rp 50 juta per desa. Namun, jumlah desa di Provinsi Riau sebanyak 1592 desa, artinya bantuan keuangan tersebut akan disalurkan oleh sebesar Rp.79,6 miliar.

”Rp79,6 miliar itu bukan uang yang sedikit, untuk itu diperlukan konsep yang jelas agar benar-benar memberikan kemanfaatan bagi warga desa serta mendukung tercapainya misi pemerintah Provinsi Riau," kata Koordinator Fitra Riau, Usman, Rabu (2/8/2017).

Dijelaskan Usman, model bantuan keuangan yang pernah dilakukan Pemprov pada tahun 2015 lalu, hendaknya tidak terulang. Selain mekanisme penyaluran yang dilakukan diakhir tahun, pengunaan anggaran yang diperuntukkan juga tanpa konsep. Padahal, di tahun itu, bantuan keuangan provinsi ke desa sebesar Rp 500 juta per desa, artinya ada Rp.796 miliar anggaran yang disalurkan ke desa pada masa itu.

”Tahun 2015, Pemprov Riau pernah menyalurkan bantuan ke desa, akan tetapi menurut kita, bantuan tersebut disalurkan tanpa konsep yang matang dan jelas. Bahkan penyalurannya dilakukan di akhir tahun, sehingga terkesan hanya mengejar serapan anggaran Provinsi Riau saja," tegas Usman.

Untuk itu, Usman menyarankan agar Pemprov Riau harus memiliki konsep yang jelas dalam penggunaan bantuan keuangan ke desa ini. "Bantuan itu mestinya tidak digunakan untuk membiayai belanja operasional desa. Karena menurut kajian kita, rata-rata desa di Riau ini biaya operasionalnya sudah cukup dibiayai dengan alokasi dana desa (ADD)," ujarnya.

Untuk itu, bantuan keuangan desa dari pemprov ini sejatinya diperuntukkan membiayai kebutuhan program dan kegiatan desa dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan, bagi desa yang masuk kategori rawan Karhutla. Selain itu, dapat juga diperuntukkan untuk membiayai kebutuhan desa dalam pengelolaan perhutanan sosial, mulai dari proses permohonan areal, pembentukan kelembagaan, pengembangan kelembagaan dan kegiatan lainnya.

"Di Riau saat ini, terdapat 1,4 Juta hektar cadangan perhutanan sosial berdasarkan Peta Indikatif Perhutanan Sosial (PIAPs). Jadi dana itu bisa diperuntukan untuk membiayai kegiatan pengembangan ekonomi masyarakat desa, yang dapat mengurangi kemiskinan desa," terangnya.

Selain itu, dana tersebut juga dapat membiayai peningkatan kapasitas apartur desa dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan desa. Apalagi, penyaluran bantuan keuangan ke desa tidak dilakukan di akhir tahun, hal itu sangat menganggu pemerintah desa dalam menyusun rencana penggunaan anggaran tersebut pada tahun 2017 ini. Karena desa harus merubah RKPDesa dan APBDesa tahun 2017.

Bahkan kata Usman, jika akan memberikan bantuan keuangan tahun 2018, pemerintah Provinsi Riau harus menganggarkan pada APBD Murni 2018, agar dapat terencana dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdesa) tahun 2018.

"Intinya, Pemrov Riau harus menyalurkan bantuan keuangan ke Desa dengan terarah, dan untuk kebutuhan yang Spesifik," ujarnya. ***

Kategori : Riau, Umum, Pemerintahan
wwwwww