Kejati Kepri Tunda Penahanan Mantan Bupati Anambas yang Pernah Ikut Pilkada Inhu lantaran Masih Diopname di RS Pekanbaru

Kejati Kepri Tunda Penahanan Mantan Bupati Anambas yang Pernah Ikut Pilkada Inhu lantaran Masih Diopname di RS Pekanbaru

Ilustrasi.

Sabtu, 29 Juli 2017 09:27 WIB
BATAM, POTRETNEWS.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menahan dua dari tiga tersangka yang tersandung kasus korupsi penyalahgunaan appresiasi penempatan dana Pemkab Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Tanjungpinang senilai Rp1,3 miliar, Jumat (28/7/2017) sekira pukul 14.30 WIB. Mereka adalah Mantan Pimpinan Cabang, Bank Syariah Mandiri (BSM) Tanjungpinang, Khoilul Rijal dan Kabag Keuangan Pemkab Anambas, Ipan.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Kejati Kepri, kedua tersangka tersebut langsung dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Mantan Bupati Anambas, Tengku Mukhtaruddin batal ditahan, lantaran masih menjalani opname di salah satu rumah sakit yang ada di Pekanbaru, Riau.

”Khusus mantan Bupati Anambas akan menyusul kedua tersangka lainnya. Ditundanya penahanan tersbut, lataran kami mendapatkan keterangan dokter dan rekam medik mengenai kondisi terkini kesehatan tersangka,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ferrytas menjawab pertanyaan media, kemarin.

Dijelaskannya, pihaknya memang membutuhkan waktu untuk merampungkan penanganan perkara tersebut. Seperti meminta bantuan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri. Sehingga didapati nilai kerugian negara atas kasus korupsi ini sekitar Rp 1,3 miliar.

“Setelah dilengkapi dengan alat-alat bukti yang kuat. Serta didukung dengan adanya hasil pemeriksaan BPKP, baru bisa kita tingkatkan status mereka menjadi tersangka. Pemeriksaan awal dimulai dari Kabag Keuangan Pemkab Anambas,” paparnya, dilansir potretnews.com dari batampos.co.id.

Dijelaskannya, kronologi terjadinya tindak pidana korupsi tersebut adalah tahun 2011 dan tahun 2012. Karena pada saat itu, BSM Tanjungpinang menjalin kerjasama dalam bentuk deposito dan giro dengan Pemkab Anambas. Adapun jumlah dana yang di depositokan total Rp 120 miliar.

Menurut Ferytas, atas kerjasama tersebut, BSM memberikan apresiasi terhadap Pemkab Anambas, berupa 25 unit sepeda motor Honda Mega Pro, satu unit minibus dan satu unit mobil Toyota Fortuner. Harusnya, apa yang diterima dari BSM tersebut masuk ke dalam aset daerah. Namun, ternyata dijual untuk kepentingan pribadi.

“Di sinilah terjadinya tindakan pidana yang merugikan negara. Sehingga ketiga tersangka tersebut dinilai sama-sama merugikan negara,”

Ditegaskannya, atas perbuatan ketiga tersangka, negara dirugikan sekitar Rp1,3 miliar. Angka kerugian tersebut berdasarkan dari harga beli mobil dan motor sesuai dengan struk pembelian yang dikeluarkan oleh showroom. Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2, pasal 3, pasal 5, pasal 11 dan pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

”Selanjutnya adalah menunggu jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang,” ujar Ferrytas.

Sekadar mengingatkan, mantan Bupati Anambas H Tengku Mukhtaruddin pernah ikut Pilkada Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada Desember 2015. Saat itu dia berpasangan dengan Hj Aminah. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Hukrim, Peristiwa, Umum, Inhu, Riau
wwwwww