Pelaku Perampokan terhadap Sopir Asal Kampar di Jalinsum Muara Rupit Sumsel Ditembak Polisi

Pelaku Perampokan terhadap Sopir Asal Kampar di Jalinsum Muara Rupit Sumsel Ditembak Polisi

Dua orang pelaku saat diamankan di Mapolsek Rupit, Kabupaten Muratara.

Jum'at, 14 Juli 2017 11:43 WIB
MURATARA, POTRETNEWS.com - Dua orang tindak pidana pelaku pencurian dengan kekerasan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil diamankan tim Polsek Rupit, Kabupaten Muratara. Kedua orang tersebut yakni Hanafi (39) warga Dusun 8, Desa Lawang Agung dan Bambang Irawan (29) warga RT 11 Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Mereka diamankan tim Polsek Rupit pada tempat yang berbeda, Kamis (13/7/2017) sekira pukul 05.30 wib saat penangkapan Hanafi, ia sedang tertidur di pondok dalam kebun sawit milik keluarga di Desa Lawang Agung.

Sedangkan Bambang Irawan sedang berada di rumahnya di RT 11, Kelurahan Muara Rupit sehingga tim Polsek langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku (Bambang).

Namun pada saat dilakukan pengembangan dalam pencarian barang bukti (BB) pelaku (Bambang) mencoba melarikan diri sehingga tim Polsek memberikan tembakan peringatan ke atas, tapi tidak diindahkan sehingga terpaksa dilakukan tembakan terarah tepat di kaki kiri dan kaki kanan pelaku masing-masing satu lubang.

Kapolsek Rupit, AKP Yulfikri membenarkan adanya penangkapan dua pelaku tindak pidana curas yang masuk dalam empat orang DPO dari 2016 lalu.

"Dari hasil pemeriksaan sementara kedua pelaku yang ditangkap mengakui telah melakukan penodongan terhadap pengendara roda dua, roda empat dan roda enam di jalinsum Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, untuk dua orang pelaku lainnya Andi Zulfikar sudah tertangkap dan Arifin masih melarikan diri," jelasnya dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Penangkapan tersebut sesuai dengan laporan polisi LP/B-65/VI/2016/Sumsel/Mura/Sek. Rupit tgl 12 Juni 2016, LP/B-66/VI/2016/Sumsel/Mura/Sek. Rupit tgl 12 Juni 2016, LP/B-74/VI/2016/Sumsel/Mura/Sek. Rupit tgl 30 Juni 2016 dan DPO/10/VI/2017/Reskrim tgl 01 Juni 2017.

Adapun yang telah menjadi keganasan pelaku yakni Topan Sovian (30), seorang sopir dari Kelurahan Pelabuhanbaru, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, kemudian Hendri Sopian (35) dari Kelurahan Kampar, Kecamatan Siak, Kabupaten Kampar Provinsi Riau selanjutnya Nurman Ijan (41) warga Dusun 3, Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.

Kronologis saat kejadian penodongan Topan Sovian pada Minggu (12/6/2016) lalu sekira pukul 00.30 wib, saat melintas di jalinsum Kelurahan Muara Rupit, truk yang dikendarai Topan dihentikan pelaku yang berjumlah empat orang yang menggunakan tiga sepeda motor tanpa nomor polisi.

Kemudian satu orang pelaku menodongkan sebilah pisau lalu mengambil dompet yang berisi satu buah Sim B1 umum, satu buah ATM BRI, satu buah Sim A, satu buah KTP, satu buah Hp Samsung dan uang sebesar Rp 600 ribu, sehingga kerugian mencapai Rp 2 juta.

Kemudian pada malam yang sama keempat pelaku juga menghentikan lajunya mobil colt diesel warna kuning dengan nopol BD 8481 KF milik Hendri Sopian sekira pada pukul 13.00 wib di jalinsum Muara Rupit, dan keempat pelaku menggunakan dua sepeda motor untuk mengejar mobil tersebut.

Setelah berhasil mengejar dan menghadang mobil pelaku mengancam sopir dengan sebilah pisau lalu mengambil satu unit Hp Nokia dan uang Rp 150 ribu, kemudian langsung melarikan diri, atas kejadian tersebut Hendri Sopian mengalami kerugian mencapai Ro 700 ribu.

Kemudian setelah berhasil dengan aksinya itu, pelaku kembali berulah pada bulan yang sama Kamis (30/6/2016) sekira pukul 15.00 wib di Kelurahan Muara Rupit.

Kali ini korbannya bukan dari luar Muratara melainkan Nurman dari Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, pada saat kejadian korban ingin membeli ayam dipasar Lawang Agung menggunakan sepeda motor miliknya.

Namun setibanya di TKP korban dipepet oleh empat orang yang berboncengan mengendarai dua sepeda motor, satu orang pelaku menodongkan senjata api rakitan (senpira) kearah korban dan satu orang pelaku lain mengambil uang didalam kantong celana korban sebesar Rp Rp 3.600.000 dan satu unit HP Nokia.

Kemudian pelaku meninggalkan korban dan melarikan diri atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp.4.000.000. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Hukrim, Umum, Kampar, Riau
wwwwww