Tertipu Oknum PNS Rp325 Juta, Dua Warga Pekanbaru Gagal Jadi Polisi

Tertipu Oknum PNS Rp325 Juta, Dua Warga Pekanbaru Gagal Jadi Polisi

Ilustrasi.

Kamis, 13 Juli 2017 07:38 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Harapan Jalil dan Nanda untuk menjadi seorang polisi belum berhasil. Keluarganya bahkan tertipu Rp 325 juta yang diberikan kepada seorang pegawai negeri sipil (PNS) lenyap. Uang itu diberikan sebagai syarat seorang pria Mohammad Diyah alias Atan agar lulus tes kepolisian. Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi Priadinata mengatakan, kasus ini terjadi pada tahun 2016 lalu. Korban Aryani Lestari, warga Payung, Kelurahan Bukitpayung, Kecamatan Bangkinang adalah orangtua calon bintara polisi itu.

"Tersangka kasus penipuan ini Mohammad Diah alias Atan dan berhasil ditangkap. Tersangka merupakan pegawai di salah satu dinas di Kota Pekanbaru. Sedangkan barang bukti yang diamankan, kwitansi penyerahan uang, dan bukti transfer," kata Edy, Rabu (12/7/2017), dilansir potretnews.com dari merdeka.com.

Dijelaskan Edy, peristiwa penipuan itu berawal keinginan Jalil dan Nanda yang ingin menjadi polisi pada tahun 2016. Kepada korban, tersangka Diah mengaku bisa mewujudkan niat kedua korban, melalui jalur sisipan atau tambahan dengan syarat memberikan uang ratusan juta rupiah.

"Iming-iming pelaku membuat korban percaya dan memberikan dana yang diminta secara bertahap. Setelah uang diberikan total sebanyak Rp 325 juta, baik secara cash ataupun transfer, namun kedua korban tak kunjung lulus jadi polisi," ucap Edy.

Karena merasa sudah tertipu, korban melaporkan kejadian ke Mapolsek Tampan. Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan tersangka terlacak, alhasil dilakukan penangkapan. Sedangkan uang ratusan juta rupiah yang sudah diberikan, sudah tidak ada lagi.

"Saat ini tersangka sudah ditahan dan akan menjalani proses hukum selanjutnya‎. Saya imbau kepada masyarakat agar jangan percaya dengan tipu muslihat iming-iming lulus tes polisi. Karena untuk ikut seleksi, tidak dipungut biaya," pungkas Edy. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Hukrim, Umum, Riau
wwwwww