Tabrak Balita hingga Tewas, Oknum Anggota Fraksi PDIP DPRD Bengkalis Ditetapkan Jadi Tersangka

Tabrak Balita hingga Tewas, Oknum Anggota Fraksi PDIP DPRD Bengkalis Ditetapkan Jadi Tersangka

Ilustrasi.

Kamis, 13 Juli 2017 18:36 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Anggota DPRD Bengkalis Provinsi Riau berinisial SLG (42), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menghilangkan nyawa orang. Diketahui, SLG merupakan anggota DPRD Bengkalis dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP), dan penyidik sudah mengantongi dua alat bukti dan langsung ditetapkan sebagai tersangka karena menghilangkan nyawa Glorin Anggina (4).

"Kita menetapkan SLG sebagai tersangka, setelah melalui rangkaian pemeriksaan. Namun sejauh ini belum dilakukan penahanan," ucap Kapolres Bengkalis AKBP, Abas Basuni kepada wartawan, Kamis (13/7/2017) dilansir potretnews.com dari okezone.com.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil jenis Cevrolet Captiva bernomor polisi BM 1101 TV. Kendaraan yang digunakan pelaku ini tanpa sengaja menabrak korbannya hingga meninggal dunia.

"Tersangka ditetapkan dengan pidana perkara kelalaian sesuai dengan Pasal 359 KUHP yang berbunyi, ‘Barang siapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dikenakan pidana," tambah Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo.

Guntur menjelaskan, penetapan SLG sebagai tersangka untuk penegakan hukum yang promoter (profesional, modern, dan tepercaya). "Ini demi penegakan hukum yang lebih profesionalisme dan berkeadilan," tambahnya.

Informasi yang dihimpun, kecelakaan itu terjadi pada 12 Mei 2017. Saat itu, SLG warga Bengkalis, Kabupaten Bengkalis bermaksud memundurkan mobilnya yang ada di garasi rumahnya.

Namun tanpa disadari, Glorin yang merupakan tetangga korban berada di belakang mobil. Korban pun terlindas dan akhirnya meninggal dunia. Walau telah dilakukan upaya damai, pihak keluarga Glorin meminta kasus ini diproses hukum. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Hukrim, Umum, Bengkalis, Riau
wwwwww