ASN Pemprov Riau yang Tambah Libur Lebaran Terancam Dijemur di Lapangan Kantor Gubernur

ASN Pemprov Riau yang Tambah Libur Lebaran Terancam Dijemur di Lapangan Kantor Gubernur

Ilustrasi.

Minggu, 18 Juni 2017 09:32 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan Surat Edaran (SE) Libur Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah selama 10 hari untuk seluruh aparatus sipil negara (ASN/PNS), menyusul terbitnya Keppres cuti bersama. Waktu panjang bersama keluarga dan kerabat tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sehingga tidak ada yang menambah libur.

Jika tetap bandel dan libur di luar jadwal yang ditetapkan, maka sanksi sesuai aturan kedisiplinan pegawai bakal diterapkan.

Bahkan ditegaskan Sekdaprov Riau H Ahmad Hijazi, pihaknya tidak akan segan memberi sanksi langsung pada hari pertama masuk kerja 3 Juli nanti saat apel upacara. Yakni dengan menjemur di lapangan kantor gubernur bagi PNS yang menambah libur.

Sekda mengatakan, jadwal cuti bersama terhitung 23 Juni hingga 2 Juli 2017 merupakan waktu yang cukup lama. "Edaran cuti bersama sudah disampaikan, jadi seluruh ASN harus mengikuti. Sanksi tentu akan diberikan bagi yang membandel, kalau perlu kita jemur di lapangan," tegas sekda, dilansir potretnews.com dari jpnn.com.

Pernyataan tersebut disampaikan sekda, mengingat pemerintah sudah memberi waktu cuti bersama yang cukup panjang.

Sehingga PNS dapat berkumpul dan bersilaturahmi bersama keluarga dan kerabat lebih lama nantinya saat Lebaran. Sekda juga meminta seluruh Kepala OPD untuk mengawasi seluruh staf dan pegawainya. Sehingga diharapkan tidak ada yang menambah libur sebelum 23 Juni atau setelah 2 Juli nantinya.

Selain itu pada hari pertama kerja sesuai instruksi gubernur bakal dilakukan inspeksi. "Libur lebih awal atau tidak masuk setelah cuti bersama akan ditindak tegas. Sidak ke OPD juga akan dilakukan sesuai arahan pimpinan," imbuhnya. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

wwwwww