Ramadan di Pekanbaru, Restoran yang Pasang Spanduk Ini Boleh Buka Siang Hari

Ramadan di Pekanbaru, Restoran yang Pasang Spanduk Ini Boleh Buka Siang Hari

Salah satu restoran yang buka pada siang hari selama Ramadan di Pekanbaru.

Jum'at, 09 Juni 2017 22:02 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Masalah klasik yang kerap timbul saat berlangsungnya Ramadhan adalah bukanya rumah-rumah makan di siang hari. Maka untuk mensiasati hal itu, Pemerintah Kota Pekanbaru mengeluarkan aturan buka bagi pelaku usaha rumah makan pada siang hari. Seperti apakah aturan tersebut? Bisa dibilang aturan tersebut sangatlah remeh bahkan sangat sederhana namun memiliki logika yang sangat mengena. Aturan tersebut dituangkan dalam Imbauan Wali Kota Pekanbaru No.478 tertanggal 15 Mei 2017.

Adapun isinya rumah-rumah makan boleh tetap berbuka di siang hari kala Ramadhan asalkan memasang spanduk ”Restoran/Rumah Makan Non Muslim Bagi Umat Muslim Dilarang Masuk”.

Perlu dicatat, mereka yang boleh membuka rumah makannya adalah hanya rumah makan non-Muslim yang telah terlebih dahulu diurus izinnya kepada Dinas Penanaman Modal Terpadu Pelayanan Satu Pintu (DPM PTSP).

Namun pada kenyataannya, pada siang hari masih banyak rumah makan yang buka tanpa izin rekomendasi dari dinas terkait. Serta tidak memasang spanduk seperti yang telah ditentukan.

Melihat kondisi tersebut, Kepala DPM PTSP Pekanbaru M Jamil menuturkan bahwa pengurusan izin rumah makan non muslim bisa di urus secara gratis alias tidak dipungut biaya.

Caranya, pemilik usaha mendatangi kantor DPM PTSP yang terdapat di kompleks perkantoran wali kota. Selanjutnya melakukan pendftaran usaha. Setelah itu barulah pemilik usaha bisa mencetak spanduk yang telah ditentukan spesifikasinya oleh DPMPTSP. "Pengurusan izin ga dipungut biaya alias gratis," ujar M Jamil kepada awak media, baru-baru ini.

Maka dari itu ia meminta kepada pemilik usaha rumah makan non-Muslim agar segera mengurus izin rekomendasi. Jika tidak, petugas Satpol PP selaku penegak perda akan mendatangi rumah makan yang melanggar dan melakukan penutupan paksa. Hal tersebut, kata Jamil sudah beberapa kali terjadi sejak awal Ramadan lalu.

"Kalau penindakan memang bukan ranah kami. Tapi saya lihat memang sudah sering warung makan yang ditutup paksa oleh Satpol PP karena tidak mematuhi imbauan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Pekanbaru," ujarnya, dilansir potretnews.com dari jitunews.com.

Aturan tersebut tentu membuat khawatir bagi umat muslim yang hendak makan di siang hari. Betapa tidak, kalau pun nekat ingin makan di rumah makan yang terpampang tulisan non-Muslim, maka akan menjadi pertanyaan tingkat dari kehalalan menu yang disajikan. Kabarnya, Pemerintah Kota Pekanbaru untuk tahun ini telah mengeluarkan 149 spanduk. ***

Editor:
Hanafi Adrian

wwwwww