Home > Berita > Umum

Ini Jam Kerja ASN, TNI dan Polri Selama Ramadhan 1438 H/2017 M

Ini Jam Kerja ASN, TNI dan Polri Selama Ramadhan 1438 H/2017 M

Ilustrasi.

Kamis, 18 Mei 2017 16:25 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Memasuki bulan suci Ramadan 1437 H yang diperkirakan jatuh pada 26 atau 27 Mei 2017 mendatang, Pemerintah pusat melakukan penyesuaian jam kerja bagi para aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Hal tersebut bertujuan agar pelayanan yang diberikan ASN kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik meskipun dalam kondisi berpuasa.

Berdasarkan hal tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur melalui surat edaran dengan Nomor 20 Tahun 2017 mengeluarkan jam kerja yang menjadi acuan para ASN, TNI, maupun Polri.

Diharapan melalui surat edaran yang ditebuskan kepada presiden dan wakil presiden tersebut, para ASN, TNI, dan Polri dapat menjaga kualitas ibadah puasa selama Ramadan, namun juga tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan Polri selama bulan suci Ramadan:

1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan 5 hari kerja:
a) Senin-Kamis: pukul 08.00-15.00/istirahat: 12.00-12.30
b) Jumat: pukul 08.00-15.30/istirahat 11.30-12.30

2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja:
a) Senin hingga Kamis, dan Sabtu: 08.00-14.00/istirahat:12.00-12.30
b) Jumat: pukul 08.00-14.30/istirahat: 11.30-12.30

3. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama Ramadan minimal 32,50 jam per pekan.

4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Editor:
Fanny R Sanusi

wwwwww