Home > Berita > Riau

Sebelum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Pekanbaru, Kejaksaan Tinggi Riau Tunggu Hasil Uji Ahli

Sebelum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Pekanbaru, Kejaksaan Tinggi Riau Tunggu Hasil Uji Ahli

Ilustrasi/Salah satu proyek ruang terbuka hijau di Pekanbaru.

Kamis, 08 Juni 2017 19:41 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau setakat ini masih menunggu hasil final uji laboratorium dari ahli teknik, terkait pengusutan dugaan Korupsi pembangunan dua Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Pekanbaru. Sampai saat ini, Kejaksaan Tinggi Riau belum menerima hasil uji Lab tersebut, karena masih dalam proses finalisasi. Demikian dipastikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta, Kamis (8/6/2017) sore.

Dia mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan proses pemeriksaan ahli, karena masih menunggu hasil uji tersebut. Hal tersebut bagian dari rangkaian penyidikan untuk membuat terang tindak pidana Korupsi RTH Kota Pekanbaru itu.

"Itu hasil final uji Lab dari ahli teknik belum kita terima karena masih dalam proses finalisasi, sehingga pemeriksaan ahli belum dapat dilakukan," kata dia, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Selain itu, pemeriksaan alat bukti dan saksi juga masih jalan, di mana penyidik mengagendakan memanggil sekitar 34 orang (saksi, red) hingga akhir Mei 2017 kemarin, mulai dari kalangan birokrat hingga swasta. Namun banyak diantaranya yang belum juga memenuhi pemanggilan.

"Saat ini pemeriksaan alat bukti dan saksi juga belum selesai, sehingga kami belum melakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangka dalam dugaan Korupsi ini," ujar Sugeng Riyanta memastikan kelanjutan penyidikannya.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Riau sempat berencana bakal menempuh upaya paksa untuk menghadirkan saksi agar bisa dimintai keterangannya. Beralasan, sebab banyak yang tidak memenuhi pemanggilan, sehingga memperlambat proses penyidikan.

"Namun sekarang sudah datang semua dan proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red)," pungkas mantan Kajari Muko-muko ini. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

Kategori : Riau, Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww