Diduga Peras Napi, Kepala Keamanan Rutan Sialangbungkuk Pekanbaru Ditahan Polisi

Diduga Peras Napi, Kepala Keamanan Rutan Sialangbungkuk Pekanbaru Ditahan Polisi

Rutan Sialangbungkuk, Pekanbaru. (foto: kumparan)

Selasa, 06 Juni 2017 23:49 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menahan Kepala Pengamanan Rumah Tahanan (KPR) Klas IIB Sialangbungkuk Pekanbaru, bernama Taufik (T). Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi di tempatnya bertugas. Modus pelaku bersama petugas Lapas lainnya memeras para narapidana dan tahanan hingga jutaan rupiah. Jika satu orang mencapai Rp 5 juta, dikalikan ratusan napi mencapai ratusan juta rupiah yang diterimanya.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo mengatakan, penahanan terhadap Taufik berdasarkan sprint penahanan No 14/VI/2017/ Dit Reskrimsus Polda Riau 6 Juni 2017.

"Tersangka T (Taufik) kita lakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan tadi siang hingga sore," kata Guntur, Selasa (6/6/2017) malam, dilansir potretnews.com dari merdeka.com.

Dijelaskan Guntur, keterlibatan Taufik dalam kasus pemerasan tersebut berdasarkan keterangan dua tersangka pegawai Rutan Sialangbungkuk yakni Ripo dan Kurniawan. Kedua petugas Rutan Sialangbungkuk itu juga telah ditahan sebelumnya oleh polisi.

"Tersangka T dan dua lainnya dijerat dengan pasal 12 e atau 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi," ujar Guntur.

Menurut Guntur, selama ini polisi menyelidiki dugaan keterlibatan Taufik. Sebab, sebelumnya dia baru sebagai saksi. Namun setelah polisi merasa cukup bukti, sehingga status Taufik dinaikkan menjadi tersangka dalam pungli di Rutan Sialangbungkuk.

"Modusnya, diduga tersangka meminta uang kepada tahanan yang ingin pindah dari Blok C ke blok lain di rutan. Jumlahnya mencapai jutaan rupiah, ada sejumlah napi yang diduga diperas oleh tersangka," kata Guntur.

Dalam menyelidiki kasus ini, polisi telah memeriksa puluhan saksi dan sejumlah tersangka. Di antaranya petugas, keluarga tahanan dan tahanan maupun napi. Penyidik juga sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti, seperti bukti transfer dan bukti lainnya .

Dugaan korupsi ini terungkap pasca kaburnya 473 tahanan dan napi Rutan Sialangbungkuk, Jumat (5/5/2017) lalu. Mereka beralasan kabur karena rutan yang overkapasitas. Agar bisa pindah blok, para warga binaan diminta bayaran.

Selain overkapasitas, petugas juga bersikap ekstrim. Tahanan dan napi juga tidak mendapatkan air bersih, pelayanan kesehatan yang layak dan dibatasinya jam beribadah. Sejauh ini, tinggal 139 napi yang belum berhasil ditangkap.

Mereka diduga para narapidana narkotika termasuk bandar sabu puluhan kilogram yang divonis mati sebagai otak pelarian dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).‎ Polisi belum mau berkomentar terkait bandar sabu yang kabur tersebut. ***

Editor:
Farid Mansyur

wwwwww